CITEUREUP - Pembangunan perumahan Laceland Bogor milik PT Tajur Bhakti Utama (TBU) tidak memiliki izin alias Ilegal. Proyek yang berlokasi di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor ini menuai sorotan dan kecaman dari berbagai pihak, karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap aturan Perda Pemkab Bogor.

Pelaksana perumahan Laceland Bogor, Risno mengaku bahwa pihaknya melakukan pengerjaan proyek pembangunan perumahan dengan memiliki izin yang lengkap.

"Kami diperintahkan oleh atasan untuk melakukan pembangunan perumahan, untuk izinnya pun sudah kami lengkapi semua dan kami tidak akan berani melakukan pembangunan jika izin belum kami lengkapi," ungkapnya.

Senada dikatakan Pelaksana pembangunan Lanceland Bogor, Wono menyebutkan memang pihaknya sudah melakukan pembangunan selama 4 minggu.

"Kami sudah memiliki izin lengkap untuk melakukan pembangunan perumahan ini, dan untuk luas lahannya 14 hektar dan akan ada 1.200 unit perumahan yang akan kami bangun " jelasnya.

Lanjut ia mengatakan dengan menggunakan sebanyak 8 alat berat dan sekitar 30 pekerja kami gunakan melakukan pembangunan perumahan ini. "Jika izin belum lengkap itu urusan atasan saya, kami hanya pelaksana saja yang diarahkan oleh bos saya," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Pemanfaatan Ruang DPMPTSP, Ruli membantah bahwa pembangunan PT Tajur Bhakti Utama belum melengkapi izin.

"Izin Lokasi (Ilok) memang sudah ada, tapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihak perusahaan tersebut belum ada di DPMPTSP," tegasnya.

Lanjut ia mengatakan seharusnya pihak perusahaan memberhentikan kegiatan pembangunan jika izin belum lengkap.

"PT TBU hanya mempunyai izin lokasi dari tahun 2020, dan IMB belum ada lalu untuk site plan-nya mungkin belum ada atau masih proses di PUPR. Jelas lah pihak perusahaan sudah menyalahi aturan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor," pungkasnya. AGE