BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor berencana akan menerapkan pengecekan setifikat vaksin kepada masyarakat yang naik angkutan umum di Kota Bogor.

Namun, saat ini hal itu belum bisa diterapkan di Kota Bogor, karena penerapan pengecekan sertifikat vaksin di angkutan umum bisa diterapkan setelah wilayah aglomerasi Jabodetabek setara dalam konsep persentasi vaksinasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Eko Prbowo mengatakan pihaknya memiliki rencana untuk menerapkan pengecekan sertifikat vaksinasi diangkutan umum.

Pihaknya pun sudah mendapat arahan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor untuk menerapkan hal itu.

"Dengan arahan Forkopimda itu nanti ada kearah sana kalau batas vaksinasi di Kota Bogor sudah mencapai 70 persen dan harus sesuai data dari Dinkes dan Disdukcapil, namun sementara di kita belum bisa diterapkan," ucap Eko kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Pria yang akrab disapa Danjen ini menerangkan, bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mensosialisasikan pentingnya melakukan vaksinasi.

Danjen melanjutkan, pihaknya juga menerapkan pola F ganjil genap (gage) yang didekatkan di sentra vaksin di Kota Bogor, agar saat operasi gage pengendara yang belum divaksin kita arahkan untuk ikut divaksin.

"Pola F gage itu di dekatkan pada sentra vaksin sambil memberikan proses penyadaran ke warga pentingnya vaksin. Jadi apabila ada kendaraan yang melanggar alan diarahkan ke sentra vaksin untuk diperiksa apakah sudah melakukan vaksinasi atau belum," terangnya.

Sebab, kata Danjen jika masyarakat tidak divaksin akan sulit saat melakukan mobilitas. Saat ini masuk mal pun harus memakai aplikasi peduli lindungi, bahkan kedepan pemkot Bogor akan membuat aturan masuk mini market pun harus memakai aplikasi tersebut.=ROY