PEMIJAHAN - Maraknya pungutan liar yang dilakukan oknum pejabat Desa dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), salah satunya di Kampung Masjid RT 03 RW 05 Desa Gunung Bunder I, Kecamatan Pamijahan, sehingga membuat warga resah. Dalam kejadian ini bukan kali pertama adanya pungutan liar yang dilakukan salah satu oknum pejabat Desa sehingga menjadi polemik terhadap masyarakat.
Menurut Bunga warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya mendapat bantuan tersebut beserta anak perempuannya, saat pengambilan bantuan tersebut diri dimintai uang sebesar 70 ribu rupiah oleh oknum RT.
"Penerimaan bantuan tersebut saya dan anak saya mendapat bantuan tersebut, namun dipungut oleh salah satu okum RT sebesar 70 ribu untuk penerimaan bantu tersebut," ungkapnya Bunga kepada Pakuanraya, pada Senin (13/9/2021).
Menurut Bunga, seharusnya ketika meminta pungutan kepada warga yang wajar dan tidak memberatkan warga, meningkatkan kondisi ekonomi sekarang sedang sulit. "Saya sih wajar ya kalo sekira pungutan yang dilakukan seikhlasnya, namun kalo seperti ini kan tidak wajar harus 70 ribu, kalo saya kan bisa mencari uang jika tidak punya uang, kalo yang lain," ujarnya.
Sementara itu, mengingat kondisi masyarakat sedang ramai-ramai membicarakan hal tersebut, sehingga uang tersebut dikembalikan oleh oknum dan juga hal ini bukan kali pertama dilakukan oleh oknum tersebut. "Kebetulan tadi pagi RT tersebut mendatangi rumah anak saya membalikkan uang tersebut kepada anak saya, cuma kan hal ini bukan terjadi satu kali atau kedua kalinya," tuturnya.
Menurutnya, bahkan tidak hanya dirinya saja yang dipungut dalam bantuan tersebut oleh oknum bahkan sudah kesekian kalinya, bahkan ada warga yang tidak memiliki uang harus merelakan komunite yang diterimanya harus direlakan untuk membayar yang dipungut oleh RT tersebut. "Relatif sih ya ada yang 50 ribu ada yang 70 ribu, bahkan ada juga yang membayar pake beras yang mereka terima karna tidak punya uang," jelasnya.
Lanjut bunga, dalam hal ini pihaknya meminta agar oknum-oknum pejabat Desa agar mengerti kondisi masyarakat yang saat ini memiliki kesulitan ekonomi. "Untuk pejabat lingkungan seharusnya meminta kepada warga sewajarnya saja, kalo saya ga punya tinggal pinjem, kalo yang hidupnya pas-pasan mau ngelakuin apa mereka," tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 03/05 Ukat berdalih, dalam hal ini dirinya menegaskan bahwa tidak meminta secara paksa hanya saja bersifat untuk akomodasi. "Saya bilangannya bukan pungutan ya, untuk akomodasi saja, kan bawa beras dan lainnya, harus menggunakan uang untuk membayar mobil," kilahnya.
Dalam hal ini, dirinya sudah mengembalikan uang tersebut yang dirinya pungutan kepada warganya. Sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari. "Ya betul tadi pagi saya sudah kembalikan kapada warga saya, karna kurang komunikasi saja jadi saya tidak mau menimbulkan permasalahan," ujarnya.
Menurutnya, pembagian bantuan tersebut diwilayahnya ada sekitar 17 Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) yang dirinya kolektifkan saat pembagian bantuan tersebut berlangsung, tentunya hal tersebut sudah menyalahi aturan Pedum dalam bentuk tersebut.
"Jadi sistemnya itu kita kolektif sesuai instruksi dari sekertaris Desa, ya saya kan diintruksikan oleh pejabat Desa, mangkanya saya kolektifkan," jelasnya.
Menurut Sekretaris Desa Gunung Bunder I Yati mengatakan, pungutan yang dilakukan oleh Rukun Tetangga (RT) itu bukan instruksi dari pemdes Gunung Bunder melainkan hanya seikhlasnya saja. "Kita tidak memberikan dan mengarahkan para RT untuk memungut biaya terhadap bantuan BPNT, mungkin itu hanya sebatas seikhlasnya saja sipatnya," kilahnya.
Lanjut Yati, pihaknya hanya mengintruksikan kepada para RT untuk pembagi BPNT agar dilakukan secara kolektif, menginat hal tersebut sudah menyalahi aturan Pedum BPNT.
"Karena saya mendapat laporan dari E-warong dan juga mengingatkan kondisi sekarang sedang dalam pandemi mangkanya saya mengintruksikan agar di kolektifkan," bebernya. FIR
No comments:
Post a Comment