CIBUNGBULANG - Unit Pelayanan Teknis (UPT) penataan pembangunan wilayah III sidak Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor yang tidak mengantongi izin. Kepala UPT Pembangunan wilayah III Henri Mahar Dika mengatakan, peninjau hari ini kepada pemilik RPH ada beberapa ruang dan satu bangunan yang sudah berdiri tidak lolos dalam pembuatan izin mendirikan bangunan, mengingat melanggar sepadan sungai.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terdapat bangunan yang sudah berdiri namun belum berizin, kita arahkan UPT untuk seger ditempuh perizinannya, kedepannya dalam satu minggu ini kita akan lakukan peneguran pertama," ungkapnya kepada Pakar Online, Senin (13//9/2021).

Menurut Henri, dalam pembangunan RPH pihak perusahaan harus mengkaji dan memiliki tempat penampungan limbah sendiri, sehingga tidak merugikan masyarakat. "Untuk berkas tentunya yang pertama izin warga dan tadi kita sampai untuk limbah jangan dibuang sembarangan," ujarnya.

Untuk zona ruang pihaknya akan berkomunikasi dengan Dinas DPMPTSP, karna mereka memilik tim teknis dan mengkaji tataran ruang pemukiman. "Saya menghimbau kepada para investor sebelum membeli tanah seharusnya meng cek dulu ke PUPR mana saja zona lahan yang bisa diproses perizinannya," jelasnya.

Sementara itu, Endang pemilik RPH mengatakan, dalam pembangunan RPH pihaknya sudah melakukan upaya awal perizinan dari warga setempat. "Kalo izin lingkungan kita sudah ada hampir 30 KK yang memberikan izin, hanya saja ada miskomunikasi," kilahnya.

Menurutnya Endang, pembangunan RPH bukan katagori sebagai pemotong hewan, melainkan pembangunan hanya sebatas pemotongan biasa."Ini harus kita klasifikasi bahwa ini RPH tapi tempat pembelajaran pemotongan hawan untuk UMKM dengan sekala kecil," dalihnya.

Mengingat lokasi tersebut masuk kategori kampung ramah lingkungan tingkat kotamadya sehingga dengan adanya RPH menjadi persoalan. "Ya kalo permasalahan limbah kan limbahnya belum keliatan, kalo misalkan pemotongan hewan kan di kabupaten Bogor banyak, kenapa tidak di ekspos," tegasnya.

Dirinya membeberkan, bahwasanya pembangunan ini bukan proyek perusahaan akan tetapi gagasan dan atas nama dirinya sendiri bukan atas nama PT. "Ini perorangan bukan PT, ini semua atas nama saya semua boleh di cek PTSL, dengan luas tanah satu hektar lebih," bebernya.

Lanjut Endang, pihaknya membenarkan bahwa pembangunan RPH belum mengantongi izin dari dinas terkait dan juga dari pihak Kecamatan. "Izin sedang di tempuh dari warga ke Desa, cuma untuk Kecamatan sedang di proses, izin itu kan bertahap sama kaya mendirikan bangunan bertahap," tuturnya. FIR