TAMANSARI - Korban kredit online mulai bermunculan seiring banyaknya Pinjaman online (Pinjol) ilegal. Kali ini, giliran Afifah Choerul Bariyah (32), yang mengaku baru saja jadi korban penipuan modus kredit online.

Dengan wajah terlihat kalut, ibu muda asal Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor ini melaporkan ke Polsek Tamansari.

Sebelum melapor, Afifah mengaku terasa tertipu dengan dengan ulah seseorang yang sempat menelepon dirinya.

"Saya kena penipuan kredit online," ujar Afifah kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Peristiwa penipuan itu berawal saat ada telepon masuk ke selulernya. Saat diterima, penelepon mengatakan bahwa dirinya mendapatkan hadiah. Setelah itu, pelaku langsung beralih ke pesan WhatsApp.

Dalam pesan WhatsApp korban diminta untuk melakukaan klik pada link yang dikirim oleh penipu. Link tersebut mengarah pada salah satu aplikasi pinjaman online.

"Saya diminta untuk memilih hadiah, ada handphone dan laptop. Saya klik laptop," tuturnya.

Tak lama kemudian, malah terjadi transaksi kredit online laptop seharga Rp9 juta. Selepas itu, korban menerima pemberitahuan bahwa traksaksi kredit berhasil. Dari sana korban mulai sadar dirinya terkena tipu.

"Karena saya dianggap sudah melakukan transaksi kredit, maka saya harus membayar Rp 1.060.000 per bulan selama 12 bulan. Saya kaget. Pas coba saya hubungi lagi nomor penipu pun tidak bisa dihubungi," ungkapnya.

Atas kejadian itu, dirirnya mencoba melaporkan kasus penipuan ini ke Polsek Tamansari. "Ini saya mau lapor ke Polsek Tamansari," tegasnya.

Namun, saat berada di Mako Polsek Tamansari, korban malah diarahkan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Bogor dengan alasan di Polsek tidak ada petugas Viber atau IT.

"Untuk kasus ini silahkan lapor ke Polres Bogor, karena di sini tidak ada tim IT atau ciber," ucap petugas lapor yang tak ingin disebutkan namanya. =YUS