LEUWILIANG - Guru beser Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dharma andigha (STIH) di bidang hukum perdagang ikut menyikapi terkait peredaran telur tidak layak konsumsi yang beredar di pasar Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang.

Dalam kejadian tersebut ia meminta agar penegakan hukum untuk segera ikut adil dalam keresahan terhadap masyarakat, tentunya pemerintah Kebupaten Bogor jangan ikut tutup mata.

Fakultas Hukum Stih Adv. Dr. Hardian Fardiansyah SH, Se, M, Ec, Dev, M,M, C, BMC, C,LMA mengatakan, untuk menyikapi telur tidak layak konsumsi bila ditinjau dari segi hukum, menurutnya produsen sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam hal ini juga konsumen mendapatkan perlindungan hukum.

"Karena maraknya peredaran telur feltir atau telur Hatched Egg (HE) yang beredar luas di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Bogor, salah satunya di Pasar Leuwiliang. Telah melanggar aturan hukum sebagaimana diatur dalam Permentan dan juga undang-undang perlindungan konsumen," ungkapnya kepada Pakar Online, Senin (01/11/2021).

Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi dalam Bab III pasal 13 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha integrasi, pembibit Grand Parents Stock (GPS), pembibit Parents Stock (PS), pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjual belikan telur bertunas dan infertil sebagai telur konsumsi dikarenakan telur infertil cepat membusuk, sehingga tidak bisa diperdagangkan di pasar.

Selain itu tindakan tersebut masuk kedalam undangan-undangan perlindungan konsumen, ditegaskan dalam Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1999 berbunyi, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Tentunya ia pun menjelaskan dampak negatif jika mengonsumsi telur tersebut, tidak hanya menderita penyakit ringan saja akan tetapi bisa meregut nyawa seseorang.

"Mengkonsumsi telur yang tidak layak dapat membawa dampak yang negatif bagi tubuh manusia, sehingga bisa sakit bahkan meninggal dunia. Oleh karena itu, perlu diadili dan dihukum pelaku penjualan telur tidak layak sesuai peraturan perundangan -undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," bebernya.

Pemberitaan mengenai telur infertil yang beredar di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Bogor, cukup meresahkan masyarakat. Telur yang beredar itu cukup diminati masyarakat karena harga jualnya di bawah harga normal. Telur yang dijual di pasar memiliki karakteristik cangkang berwarna lebih pucat, bentuk kuning telur tidak sempurna, bagian dalam telur ada titik merah, masa simpan telur pada umumnya lebih pendek dibandingkan telur konsumsi.

"Saya ingin agar Indonesia yang disebut sebagai negara hukum ini bisa menunjukkan penegakan hukum tanpa pilih kasih. Karena ada penjualan telur tidak layak dikonsumsi, maka harus diminta pertanggung jawaban kepada distributor tersebut," tegasnya.

Ia menegaskan kepada distributor agar menjual telur sesuai aturan pemerintah, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan.

"Saya perlu menegaskan kepada distributor agar menjual telur yang layak untuk dikonsumsi kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan keresahan kepada masyarakat. Kita hanya merekomendasikan izin dari MUI dan dari izin-izin dinas terkait, saya menekankan kepada distribusi terkait telur yang layak dikonsumsi silahkan untuk di perjual belikan, untuk yang tidak layak jangan di jual kepada masyarakat," cetusnya.

Tidak hanya itu, ia pun meminta kepada penegak hukum salah satunya pihak kepolisian agar memudahkan lanjutin sesuai perundangan-undangan. "Saya berharap pihak kepolisian selaku penegak hukum segera menindak tegas menangkap pelaku, kemudian dilanjutkan dengan proses hukum tindak pidananya," pungkasnya. FIR