PUSKAPIK.COM, Brebes - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 Brebes menduduki urutan terendah di seluruh eks karisidenan Pekalongan. Tahun ini upah yang ditetapkan sebesar Rp1.866.722 atau naik Rp18.297 dari UMK sebelumnya Rp1.885.019.
UMK 2022 sudah ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah. Besaran UMK Brebes tergolong paling rendah dibanding kabupaten dan kota di wilayah eks Karisidenan Pekalongan.
Secara rinci, besaran UMK 2022 Kabupaten Tegal sebesar Rp1.968.446, Kota Tegal Rp2.005.930, dan Kabupaten Pemalang Rp1.940.890. Untuk seluruh wilayah Jateng, UMK Brebes berada di posisi terendah kelima.
UMK terendah di Jateng ditempati Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.819.835, Wonogiri Rp1.839.043, Sragen Rp1.839.429. Kemudian Kabupaten Rembang sebesar Rp1.874.322, dan terendah kelima Kabupaten Brebes Rp1.885.019.
Kenaikan UMK Brebes yang hanya Rp18.297 atau sekitar 0,97% itu jauh dari tuntutan buruh. Beberapa waktu lalu buruh meminta naik 25%, kemudian turun menjadi 10%-12%.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro menjelaskan, penetapan UMK yang diteken Ganjar Pranowo tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/ 39 Tahun 2021 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng 2022. Salah satu isinya, UMK Kabupaten Brebes resmi ditetapkan Rp1.885.019.
"Untuk selanjutnya, kami akan menggelar road show untuk sosialisasi. Sasarannya, ke semua perusahaan untuk mendorong mereka menerapkan struktur dan skala upah," katanya.
Menanggapi kenaikan UMK Brebes, Ketua Aliansi Serikat pekerja dan Buruh Kabupaten Brebes, Yuniawan Agung Pranoto menyatakan, pihaknya atas nama aliansi buruh belum bisa berkomentar banyak. Sebab, masih mencari alternatif dan arahan dari kawan-kawan aliansi serta Ketua Pengurus Daerah.
"Nanti saja, ini masih mencari alrernatif dan arahan dari kawan kawan aliansi," katanya.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Faisal M
No comments:
Post a Comment