PUSKAPIK.COM, Pemalang - Baru-baru ini Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Roy Rovalino Herdiansyah, membentuk tim pemberantas mafia tanah. Roy memaparkan sejumlah modus mafia tanah dalam melancarkan praktik nakalnya.

Tim pemberantas mafia tanah itu dibentuk Kejaksaan Negeri Pemalang sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, ditengah maraknya praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

"Kita bentuk sekitar 11 orang tim/satgas pemberantas mafia tanah untuk segera bertugas memetakan daerah dengan konflik soal tanah (konflik agraria) yang tinggi," kata Roy, Jumat 28 Januari 2022.

Roy menuturkan, tim pemberantas mafia tanah ini akan pro-aktif ketika menemui permasalahan di lapangan, maupun mendapat aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

"Nanti kita telaah dari perkara itu. Pro-aktif, kita datangi daerah konflik, atau ke BPN, kemudian kita wawancara dan hasilnya kita telaah, apakah ada mafia tanah," terang Roy Rovalino.

Dalam kesempatan itu, Roy Rovalino juga memaparkan sejumlah modus praktik nakal mafia tanah, diantaranya memanfaatkan kelemahan pencatatan tanah dengan merekayasa seolah-olah terjadi sengketa dan diselesaikan di pengadilan.

"Terjadi gugat menggugat, pihak yang sebetulnya tidak memiliki tanah mencoba melakukan pelegalan sertifikatnya, diselesaikan di pengadilan. Sehingga mereka berlindung pada putusan pengadilan," kata Roy Rovalino.

Modus yang kedua, sambung Roy, tanah diakui mafia tanah dengan verponding (semacam sertifikat kepemilikan tanah pada zaman penjajahan kolonial Belanda) yang sudah tidak berlaku. "Buktinya palsu, seolah-olah ada jual beli," ungkap Roy Rovalino.

Selanjutnya modus yang ketiga, yaitu sewa tanah pemerintah dengan jangka waktu yang lama sehingga pemasukan pemerintah sangat kecil. "Modus keempat, tanah dikuasai mafia tanah untuk disertifikatkan," jelas Roy Rovalino.

Modus kelima, mafia tanah bekerja sama dengan Kepala Desa/Lurah untuk mendapatkan girik dan surat keterangan tanah tidak sengketa, sehingga diterbitkan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), akhirnya terjadi dobel sertifikat.

"Keenam menggunakan egendom palsu, dan modus terakhir melaporkan sertifikat hilang ke Kepolisian sehingga bisa dikeluarkan sertifikat aspal (asli tapi palsu)," tandasnya.

Masyarakat Kabupaten Pemalang yang menemui persoalan kepemilikan tanah dan diduga ada mafia tanah dibaliknya, bisa langsung melapor ke Kejaksaan Negeri Pemalang atau melalui hotline tim pemberantas mafia tanah 082136566621.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi