SUKAMAKMUR - Tidak memiliki Barcode Peduli Lindungi Covid-19, Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor bakal melakukan tindakan pencabutan legalitas izin para pengembang wisata alam.

Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho bahwa pihaknya meminta setiap wisata yang ada di Kabupaten Bogor segera memiliki barcode peduli lindungi.

"Setiap wisata wajib memiliki peduli lindungi, jika tidak ada bakal terkena sanksi tentunya akan melakukan evakuasi terkait kegiatan wisata tersebut," ungkapnya.

Lanjut ia mengatakan tindakan tersebut dalam bentuk mencegah terjadi penumpukan wisatawan baik luar daerah bogor maupun wisatawan lokal.

"Tentunya dari kita akan ada tindakan dalam pengecekan perizinannya, jadi kalau mereka tidak memiliki izin maka akan kita tindak dengan menggunakan peraturan daerah misalnya pencabutan legalitas atau berupa denda," katanya.

Tak hanya itu, Agus Ridho juga menyebutkan bahwa aturan ini berlaku kepada para pengembang wisata di Kabupaten Bogor terutama di wilayah Bogor Timur.

"Ini sebagai salah satu cara kita, untuk memutuskan angka penyebaran virus Covid-19 terutam di awal tahun baru 2022 dan yang tidak memiliki sertifikat vaksin para wisatawan tidak di perkenankan untuk masuk di wisata alam di Kabupaten Bogor," pungkasnya. AGE