CISARUA - Unit Pol-PP Kecamatan Cisarua terus memantau peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah kerjanya. Hal ini menyusul telah dimusnahkannya 2.123 botol barang bukti miras beberapa waktu lalu.

Kanit Pol-PP Kecamatan Cisarua, Effendi mengatakan, menindaklanjuti kegiatan pemusnahan Miras di Mako Pol-PP beberapa waktu lalu, unit Pol-PP Kecamatan Cisarua didampingi Polisi, TNI dan Pemdes melakukan operasi minuman keras di jalan raya puncak.

Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 81 Tahun 2021 pasal 11 ayat 4 huruf b tentang minuman keras beralkohol.

"Iyah kami selalu monitoring beserta muspika Kecamatan, Desa dan Kelurahan Cisarua di wilayah puncak, penertiban sebagaimana tertuang dimaksudkan pada huruf C, untuk usaha yang menyimpan, memproduksi mengedarkan, menimbun dan mengoplos atau serta merta menyajikan minuman memabukkan berbahaya tanpa izin berwenang kami tindak tegas," ujar Effendi kepada wartawan, Minggu (30/1/2022)

Lanjut dia, kawasan Puncak sebagai destinasi wisata tidak ingin di cap sebagai tempat wisata negatif.

"Jadi segala tindak-tanduk kejahatan terutama Miras akan kita bersihkan dengan cara merazia warung-warung di sepanjang jalan raya Puncak," bebernya

Hal ini dilakukan, untuk memberikan rasa nyaman kepada wisatawan. "Banyak terjadi kriminalitas di bawah pengaruh miras, untuk itu kami awasi betul peredarannya diwilayah puncak ini," tegasnya

Menurutnya, penindakan miras ini merupakan prioritas program pemerintah Kabupaten Bogor, untuk mewujudkan daerah yang nyaman berkeadaban.

Sementara, salah satu tokoh agama di kawasan Puncak, Ustadz Deden mendukung penuh upaya Pemerintah Kecamatan Cisarua terkait operasi Miras.

"Sangat mendukung Pol-PP Kecamatan Cisarua dalam upaya meminimalisir peredaran Minuman Keras di wilayah Cisarua," tandasnya. =YUS