CIBINONG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, akhirnya memberlakukan secara merata sistem Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan kapasitas maksimal 50 persen, pasca enam kecamatan zona merah kini mulai membaik.

Melalui Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Nomor 420/624/2022-Disdik, enam kecamatan yang sebelumnya zona merah yakni Cibinong, Citeureup, Babakan Madang, Bojonggede, Gunungputri dan Cileungsi kini tak lagi menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Jadi terhitung 1 Maret 2022 pelaksanaan PTMT dilaksanakan secara bergantian di setiap sekolah dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dan lama belajar paling banyak 4 jam per hari," ujar Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah dalam edaran tersebut, Selasa (1/3/2022).

Namun jika ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekolah, maka Disdik Kabupaten Bogor akan mengambil kebijakan untuk memberhentikan proses PTMT tersebut.

"Jika ditemukan kasus penularan maka PTMT kami berhentikan sementara selama 5x24 jam dan sekolah tersebut melaksanakannya dengan PJJ," jelas Juanda.

Untuk meminimalisir penularan Covid-19 di lingkungan sekolah, Disdik Kabupaten Bogor meminta para tenaga pendidik untuk memantau perkembangan di lingkungannya.

"Kalau ditemukan kasus Covid-19 maka satuan pendidikan harus segera melaporkannya. Maka sekolah nantinya akan dilakukan sterilisasi," tandas Juanda. =MAM