Membiarkan pohon membesar tanpa pernah memotong rantingnya bisa mendatangkan masalah. Apalagi bila pohon tersebut sudah mengganggu tetangga. Anda bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum.
Karena itu hati-hati saat memelihara pohon yang besar. Pastikan akarnya tidak sampai melewati batas tanah hingga menyeberang ke rumah tetangga. Perhatikan pula apakah ranting dan daun-daunnya mengotori halaman tetangga. Bila itu terjadi, sudah saatnya Anda memangkas ranting atau memotong pohon tersebut.
Baca juga: Ketika Pohon Tetangga Mengganggu Rumah Kita
Yang paling perlu Anda waspadai adalah kekuatan pohon tersebut. Jangan sampai pohon tersebut tumbang dan menimbulkan kerusakan pada rumah tetangga Anda. Jadi jaga agar jangan sampai terlalu tinggi atau tua.
Kalau hal tersebut terjadi, Anda bisa dituntut pidana maupun perdata. Inilah beberapa dasar hukum yang terkait pohon dan hubungannya dengan kehidupan bertetangga.
Hukum Pidana Pohon Mengganggu Tetangga
Secara hukum pidana hal tersebut tertuang pada Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyinya sebagai berikut:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
- dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
- dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
- dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Baca juga: Sepele Bagi Anda, Masalah Buat Tetangga
Pasal tersebut berlaku bila perbuatan tersebut tidak disengaja. Misalnya, pohon tersebut sudah ada sebelum Anda pindah. Namun bila Anda sengaja menanam pohon tersebut maka bisa dikenakan Pasal 200 KUHP yang berbunyi:
'Barangsiapa dengan sengaja membinasakan atau merusakkan sesuatu rumah (gedung) atau bangunan, dihukum :
1e. Penjara selama - lamanya dua belas tahun kalau perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang.
2e. Penjara selama - lamanya lima belas tahun, kalau perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi oranglain.
3e. Penjara seumur hidup atau pejara sementara selama - lamanya dua puluh tahun, kalau perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi oranglain dan ada orang mati lantarab perbuatan itu."
Baca juga: Ulah Tetangga Yang Bisa Diperkarakan Ke Ranah Hukum
Hukum Perdata Pohon Mengganggu Tetangga
Selain pidana, ada juga hukum perdata terkait dengan pohon tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Bunyi pasal tersebut:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian."
Ternyata pohon bukan masalah yang sepele. Buntutnya bisa panjang. Tentu jalur hukum merupakan cara tempuh terakhir setelah proses musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Yang utama tetap menjaga hubungan baik dengan tetangga. (YBI)
Foto: Pexels
Follow Instagram @ETALASEBINTARO
No comments:
Post a Comment