BOGOR - Pemerintah Kota Bogor membuka ruang dialog seluas-luasnya kepada masyarakat terkait terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor nomor 10 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Ya, pasca ditetapkannya DPRD dan Pemkot Bogor, Perda 10/2021 tentang P4S ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Salah satu kritik datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual (Kami Berani).
Koalisi Kami Berani menilai, Perda tersebut mengandung unsur pelanggaran HAM yang dikhawatirkan akan terjadi kekerasan dan diskriminasi pada kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Bogor.
Dalam menghormati kebebasan berpendapat, Wali Kota Bogor Bima Arya menggelar dialog dengan Koalisi Kami Berani di Gedung Balaikota Bogor, Kamis (31/3/2022).
Menurut Bima Arya, dialog yang lebih luas dan melibatkan masyarakat sipil terus dibuka karena Pemkot Bogor menganggap penting untuk penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis serta memastikan substansi Perda tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai HAM.
"Tentunya kritik dan masukan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat yang merasa berkeberatan dengan Perda tersebut, dipersilahkan untuk melakukan uji materiil sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkap Bima.
Pada intinya, kata Bima, Pemkot Bogor siap membuka ruang dan menyediakan waktu atau prosedur yang diperlukan ketika ada Perda yang perlu diuji.
"Kami tidak alergi terhadap kritik atau gugatan yang diajukan masyarakat. Kalau Perda ini dianggap diskriminatif, kita bahas mana yang diskriminatif? Kami yakin tidak ada yang diskriminatif," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum disahkan Perda P4S tersebut telah melewati uji materiil, termasuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sesuai dengan prosedur hukum dan ketatanegaraan di Indonesia.
"Saya memastikan bahwa tidak ada pasal dari Perda tersebut yang mengarah kepada diskriminasi atau persekusi. Substansi dari Perda tersebut lebih mengarah kepada edukasi dan perlindungan terhadap korban dari perilaku penyimpangan seksual," tandas Bima.
Untuk itu, pihak yang keberatan dengan Perda P4S seyogyanya juga melakukan proses sesuai prosedur yang ada.
Dalam paparan Koalisi Kami Berani di Balaikota Bogor, pihaknya memberikan rekomendasi untuk meninjau ulang Perda P4S dan mengharmonisasikan dengan prinsip-prinsip HAM yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan nasional.=ROY
No comments:
Post a Comment