CIANJUR - Nasib nahas dialami Ai binti Entib (36), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Sukamaju Desa Sukakerta Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur. TKW yang bekerja 10 tahun di Arab Saudi ini pulang dengan kondisi depresi berat dan tak membawa uang sepeserpun.
Yeni (54) ibu Ai, mengatakan anaknya berangkat menjadi TKW ke Arab Saudi pada 2011 melalui salah satu perusahaan penyalur TKI di Jakarta.
Selama berada di Arab Saudi, Ai tidak pernah berkomunikasi dengan keluarga. Bahkan pihak keluarga juga kesulitan mencari kontak Ai untuk sekadar menanyakan kondisinya.
"Saya sudah khawatir karena 10 tahun tanpa kabar dengan anak saya. Sampai akhirnya saya meminta bantuan ke dinas terkait dan akhirnya anak saya ditemukan serta berhasil dipulangkan pada tanggal 11 Desember 2021 lalu," kata dia, Senin (30/5/2022).
Namun, lanjut dia, saat pulang Ai sudah dalam keadaan badan yang kurus dan kerap melamun. Anaknya diduga mengalami depresi berat, bahkan selama di rumah Ai selalu mengurung diri di rumah.
"Anak saya berangkat dalam keadaan sehat, tapi pulang sudah dalam keadaan depresi. Sering mengurung diri di rumah, badannya semakin kurus. Bahkan ketemu orang selain keluarganya takut," ucapnya.
Tak hanya itu, Yeni menuturkan jika saat pulang anaknya tak membawa apa-apa, selain pakaian yang dikenakan dan beberapa pakaian ganti. Selama bekerja pun anaknya tak pernah mengirimkan uang pada keluarga.
"Jangankan mengirim uang, komunikasi saja kan tidak bisa. Ketika pulang juga anak saya gak bawa uang sepeserpun, padahal sudah 10 tahun berada di Arab dan bekerja di sana," tuturnya.
"Saya berharap dinas terkait memberi kejelasan penyebab anak saya bisa seperti ini dan kemana hak-haknya selama bekerja di sana," kata dia.
Sementara itu, Ketua LBH Sunpar Indonesia, Rahman Saepuloh, SH mengungkapkan, kasus yang menimpa Ai binti Entib seorang PMI asal Cianjur ini. Harus ditangani dengan serius dan perhatian pemerintah Cianjur. Hal tersebut, sudah dijelaskan dalam undang -undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Jadi kasus Ai ini kewajiban pemerintah. Mereka harus hadir dan harus terungkap kasusnya," ungkap Ramhan.
Rahman menjelaskan, pemerintah daerah khususnya instansi terkait jangan hanya bisa mendampingi kepulangan saja. Bahkan harus menindaklanjuti tentang kesehatannya dan terlebih haknya.
" Yang namanya hak PMI itu wajib diperjuangkan," ujar Rahman.
Disisi lain, Ketua DPC Astakira Pembaharuan Cianjur Ali Hildan mengatakan, kasus yang menimpa Ai binti Entib seorang PMI asal Cianjur ini harus ditangani secara serius, pasalnya TKW tersebut pulang dengan kondisi yang memprihatinkan tanpa haknya dipenuhi.
"Jadi kasus Ai ini kewajiban pemerintah. Mereka harus hadir dan harus terungkap kasusnya. Hak PMI itu wajib diperjuangkan," tegas dia.
Menurutnya pemerintah daerah harus hadir dan lebih serius lagi dalam hal Pelindungan bagi PMI. "Bukan lagi dipermasalahkan dulu oemberangkatan legal atau ilegal, tapi yang harus ditekankan itu dia adalah warga Cianjur," katanya. NDI
No comments:
Post a Comment