PANGKEP, SULAWESI SELATAN (KM) - Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) siap melaporkan dugaan kasus maladministrasi di sejumlah proyek pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2021.
Menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi DPP L-KONTAK, sejumlah proyek yang bakal dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut diantaranya, proyek embangunan Gedung Asesmen BKPSDM (Dinas Penataan Ruang), pembangunan Gedung Kantor Catatan Sipil Dan Kependudukan (Dinas Penataan Ruang), pembangunan Gedung Operasi Rumah Sakit Pratama (Dinas Kesehatan), pembangunan 2 Kios Kawasan Islamic Centre (Setda Pemkab. Pangkep dan Dinas Perdagangan), rehabilitasi WC ruangan Sekda (Bagian Umum Setda), pekerjaan Poles Lantai Rujab Bupati (Bagian Umum Setda) yang seluruhnya dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.
Adanya dugaan maladministrasi menurut
Eky, sapaan akrab Dian Resky Sevianti, bahwa sejumlah proyek tersebut tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang dituangkan pada ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Pasal 47, Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Eky menduga, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak mengusulkan ke Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Cipta Karya sebagai OPD yang ditunjuk oleh Gubernur Sulawesi Selatan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 untuk meminta tenaga Pengelola Teknis yang nantinya akan dibuatkan interpolasi secara profesional dan permintaan penghitungan Taksasi Aset.
"Perhitungan Taksasi Aset itu penting untuk menilai berapa besaran anggaran yang dibutuhkan nantinya. Nah, yang melakukan hal itu sudah jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 yakni harus oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Disiplin Pendidikan Bidang Teknik dan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR," ujarnya.
"Hal ini juga guna mencegah terjadinya kemahalan harga (Mark-Up) dan penyesuaian terhadap Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN). Ini sama saja mereka yang menetapkan sendiri interpolasi dan verifikasi atas Detail Design (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang bukan merupakan kewenangannya," jelasnya.
Ketidakpatuhan atas Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 menurut Eky dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi produk tersebut ilegal," tegasnya.
Eky juga menyayangkan perbedaan yang cukup besar nilainya terhadap harga satuan bangunan per meter perseginya pada masing-masing bangunan itu yang dapat mengakibatkan Mark-Up anggaran.
Dia berharap setelah laporan pengaduan lembaganya diterima oleh APH, agar segera dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara dengan memanggil oknum yang terlibat didalamnya.
Reporter : Rasyid
Editor : Sudrajat
No comments:
Post a Comment