CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Artinya, sekitar 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di kantor atau Work From Office dan 25 persen masih bekerja di rumah atau Work From Home (WFH)
Pelaksana tugas Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian atau Kepala Daerah sedang mengatur aturan tentang WFH dan WFO bagi Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Bogor.
Pengaturan itu mengacu arahan pemerintah pusat berdasarkan level di daerah itu sendiri. "Kabupaten Bogor ini kan masih menerapkan PPKM level 2, dimana ASN masih ada yang WFH hingga 25 persen dan selebihnya kerja di kantor," ujar Iwan Setiawan kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Pengaturan ini sedang diatur dinas terkait untuk dua Minggu kedepan dan nantinya di Perbupkan. Dalam perbup tersebut diatur secara rinci dari mulai jam masuk kerja dan sistem kerja WFH dan WFO.
"Hari ini PPKM level 2 berakhir dan dilanjutkan dua Minggu kedepan, kini sedang dibuat kembali aturannya," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, jika di Disnaker saat ini mempekerjakan ASN secara ful atau 100 persen tanpa ada yang WFH
"Untuk saat ini di Disnaker kerja di kantor semua 100 persen tidak ada yang WFH," ucapnya.
Meski demikian, ia masih menunggu aturan baru kedepannya keterkaitan PPKM level 2 ini.
"Kita tetap menunggu arahan selanjutnya dari ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor," tandasnya. =YUS
No comments:
Post a Comment