PUSKAPIK.COM, Pemalang - Kasus pengeroyokan dalam pertandingan Liga 3 Askab PSSI Pemalang yang menewaskan Sarifudin (26) warga Desa Bojongnangka saat ini dalam proses di pengadilan.
Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Fitri Watu Paksi S.H dalam sidang di Pengadilan Negeri Pemalang, Kamis 12 Mei 2022, untuk memberikan keterangan mengenai kejadian tragis itu.
Kelima saksi yang dihadirkan yaitu dokter RSUD dr M Ashari Pemalang, dr Erma Nihlatul Mufidah, istri korban, Wati, Kanit Intlekam Polsek Pemalang, Aiptu Supri, dan petugas parkir Stadion Mochtar, Irun.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Samuar S.H. Keempat terdakwa mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rumah Tahanan Kelas II B Pemalang.
Empat terdakwa diantaranya Suryo, Ari Wibowo, Bagus Aji Tri Afandi, dan Kurniawan. Mereka merupakan warga Desa Kramat, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Dokter RSUD dr M Ashari Pemalang, dr Erma Nihlatul Mufidah, menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan. Ia menangani korban pasca kejadian pada Selasa 28 Desember 2021 itu.
"Waktu menangani korban, yang bu dokter lihat kondisinya bagaimana?" tanya JPU Fitri Watu Paksi.
Erma mengungkapkan, saat menangani Sarifudin, dirinya tak melihat terjadinya pendarahan maupun luka babak belur pada wajah korban (Sarifudin).
"Saya hanya lihat ada benjolan di bagian belakang telinga kanan korban. Korban memang muntah-muntah terus," kata Erma.
Sempat dirawat di RSUD dr M Ashari Pemalang, Saripudin akhirnya dirujuk ke RSUD Tugurejo Semarang karena RSUD dr M Ashari tidak bisa melakukan pemeriksaan CT Scan terhadap korban.
Menurut Erma, pemeriksaan CT Scan tak bisa dilakukan di RSUD dr M Ashari karena tegangan listrik turun.
Saksi lainnya, Wati, yang tak lain adalah istri Sarifudin, mengaku, melihat suaminya sudah dalam kondisi terbaring dalam perawatan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr M Ashari.
"Kondisinya sudah (menurun) tidak seperti di UGD. Detak jantungnya di IGD sudah tidak seperti di UGD. Katanya sih sudah kritis, gitu." kata Wati sambil bercucuran air mata.
Lebih lanjut saksi Supriyanto menjelaskan, dirinya yang kala itu tengah bertugas di Polsek Pemalang, langsung menuju ke TKP (Stadion Mochtar). Saat itu sudah tak ada keributan.
"Korban satu orang sudah di rumah sakit (RSUD dr M Ashari), kita tahu dari panitianya saudara Bambang." jelas Supri.
Setelah mendapat informasi tersebut, Supri kemudian melapor kepada pimpinannya dan mengecek kondisi korban yang dirawat di RSUD dr M Ashari Pemalang.
"Waktu itu korban masih di UGD. Saya tidak tahu persis kondisinya, saya menengok dengan jarak yang tidak terlalu dekat. Korban berbaring," jelasnya.
Saksi Irun yang saat kejadian sedang mengelola parkir di Stadion Mochtar, menceritakan, dirinya langsung masuk ke stadion ketika mendengar adanya keributan.
Irun bahkan sempat ikut melerai suporter Putra Jaya FC (Kramat) dengan Perselo FC (Banjarmulya) yang terlibat kericuhan di tribun tengah Stadion Mochtar.
"Setelah saya masuk, saya lihat Fatkhurozaq (teman korban) pengurusnya Perselo FC, saya fokus memisahkan. Ya disitu ada yang pukul-pukulan, sekitar 15 orang." jelasnya.
Irun juga mengaku melihat Fatkhurozaq dan Sarifudin terpojok oleh suporter Putra Jaya FC (Kramat) hingga akhirnya Sarifudin terjatuh dari tribun Stadion Mochtar.
"Waktu itu saya lihat mereka didorong-dorong. Tapi saya enggak lihat jelas penyebab korban jatuh, karena posisinya berdesakan." kata Irun.
Irun mengungkapkan, saat terjatuh korban masih tampak setengah sadar. Korban lantas ditolong sejumlah orang. Namun, masih sempat mendapat serangan.
"Waktu korban jatuh saya masih diatas tribun, korban ditolong, diangkat. Masih sempat ada yang mau mukul korban, 3 sampai 4 orang." terangnya.
Gelaran sidang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pemalang itu berlangsung selama 4 jam itu. Keempat terdakwa tak merasa keberatan dengan keterangan para saksi.
"Sidang dilanjut Senin 23 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya." kata Ketua Majelis Hakim.
JPU mengungkapkan masih ada 5 saksi lainnya yang bakal dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Namun JPU enggan membeberkan kepada Puskapik.com nama saksi yang bakal dihadirkan.
"Ini kan kewenangan Kasi Pidum nanti akan kita laporkan dulu ke Kasi Pidum, nanti kita sampaikan." kata JPU Zein Arief Dwi Cahya S.H.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
No comments:
Post a Comment