BOGOR - Polresta Bogor Kota bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Bogor mencoba melakukan langkah diversi untuk kasus perundungan terhadap anak di Sempur, Kecamatan Bogor Tengah yang sempat viral. Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Mako Polresta Bogor Kota pada Rabu (29/6/2022) siang.
Susatyo mengatakan, terkait berita viralnya remaja putri melakukan kekerasan pada Senin (27/6/2022) lalu perlu dijelaskan, sejak video viral pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk mencari tempat, pelaku dan korban.
"Kemudian pada Senin, Siti Hanani selaku orang tua korban VC (14) melaporkan kejadian tersebut. Kejadiannya di Sempur dekat lorong kearah Kebun Raya Bogor (KRB). Lokasi itu memang tidak terlihat dari jalan raya, kami telah mengamankan lima orang tersangka pertama SL (17) putus sekolah asal Cijeruk, JR (12) adalah pelajar kelas 8 warga Cikaret, DS (14) putus sekolah, CC (14) pelajar baru tamat SMP dan TT (14) kelas 9 Pasir Jaya," ungkap Susatyo kepada wartawan.
Susatyo menjelaskan, adapun kronologis nya bahwa 3 Minggu lalu terjadi perselisihan antar korban dan pelaku dalam satu group yang bernama Al Empang Pusat beranggotakan 17 orang. Korban dituduh telah menjadi faktor pemicu perselisihan dengan kelompok lain oleh SL dan JR.
"Pelaku beberapa kali ingin mengklarifikasi kepada korban hingga pada Minggu (26/6/2022) terjadi perundungan. Kami menerima laporan memeriksa orang tua korban dan korban adanluka memar bagian kepala. Korban dan pelaku dibawah umur, karena itu kami bersama Bapas kelas II Bogor dan TP2A yang sekarang UPTD PPA melaku diversi," jelasnya.
Susatyo menegaskan, bahwa kepentingan anak adalah yang utama, diharapkan kedepan tidak terjadi lagi hal serupa bahwa pengawasan dan pendidikan keluarga yang penting.
"Kami juga memeriksa empat orang saksi, salah satunya NT yang memvidiokan serta menyebarkan di medsos pribadinya. Untuk itu kami menyita handphone dan akun NT serta pakaian para pelakunya. Untuk istilah Anak Berhadapan Hukum (ABH) ada diversi, ada restoratif justice yang akan kami lakukan termasuk konseling psikologi pelaku dan korban sehingga kami berharap anak-anak ini masih bisa dilakukan pembinaan dan pendidikan untuk tidak melakukan hal-hal semacam ini," tegasnya.
Ia juga membeberkan, Al Empang ini istilah group mereka yang beranggotakan 17 orang group, kadang mereka menggunakan kendaraan bermotor keliling Bogor dan anggotanya semua remaja wanita.
"Kasus akan dikembangkan dengan kejadian 3 Minggu lalu, yang menjadi akar permasalahannya. Kejadian yang direkam itu di trotoar yang tempatnya dibawah jalan Sempur. Ada tempat saat perundungan, tapi yang viral dibawah jembatan," bebernya.
"Untuk para tersangka kami tidak menahannya, tapi wajib lapor. Ya, kami tidak menahan para tersangka, hak anak harus kami perhatikan. Kami mengimbau bahwa pendidikan dan pengawasan anak oleh keluarga membutuhkan kepedulian orang tua dan lingkungan. Jangan sampai melakukan hal-hal yang menurut mereka biasa, padahal itu melanggar hukum," terang Susatyo.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Kelas II Bogor, Julizar Jusuf Hutahaean menuturkan, berhubungan dengan adanya ABH dari Bapas memang diwajibkan mendampingi anak ini pada disetiap tahap, mulai pemeriksaan kepolisian, pelimpahan ke kejaksaan dan persidangan.
"Untuk ancaman hukuman dibawah 7 tahun wajib dilaksanakan diversi pada pelaku anak. Kalau tidak ada sepakat di Polresta, nanti dilakukan kembali di kejaksaan, kalau tidak juga sebelum sidang dilaksanakan diversi. Tapi itu tadi bisa dilakukan tapi harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak," tuturnya.
"Kalau untuk pembinaan itu, apabila telah selesai diversi atau setelah selesai adanya kesepakatan, kami juga pernah dahulu menangani perkara seperti ini pelaku dan korban anak. Kalau keluarga korban mau memaafkan, bisa diversi dibuatkan berita acara untuk salah satunya ke pengadilan negri," tambah Julizar.
Pendamping UPTD PPA, Aldie Wijaya menerangkan, UPTD PPA sekedar konseling untuk korban trauma healing dan kalau pelaku akan di edukasi. Pihaknya akan mengecek psikologis korban, baru setelah ada hasil ditentukan dan tindakan apa yang dilakukan.
"Kalau kondisi anak masih penggalian tim kami, seperti apa nantinya akan kita lakukan langkah-langkah kedepannya. Hari ini kami lakukan pertemuan dengan keluarga korban," pungkasnya.=ROY
No comments:
Post a Comment