CIBINONG - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian Sungai Ciliwung sebagai salah satu sumber air baku untuk diolah menjadi air bersih.
Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Kahuripan, Abdul Somad menerangkan, menjaga kelestarian sungai telah termaktum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Di dalamnya ada lampiran tentang baku mutu air sungai dan disebutkan bahwa sungai Indonesia harus nihil sampah. Namun demikan, permasalahan sampah sering terjadi di Sungai Ciliwung yang berakibat terganggunya proses produksi air bersih di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Cibinong," kata Abdul Somad dalam keterangan tertulisnya yang diterima PAKAR, Jumat (17/6/2022).
Perumda Air Minum Tirta Kahuripan sendiri telah melihat sejumlah lokasi di bantaran Sungai Ciliwung yang disinyalir berkontribusi atas permasalah sampah tersebut, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor pada Kamis, 15 Juni 2022.
Diwakili Ketua Tim Pengendalian Pencemaran Sungai Sungai dan Mata Air (P2S2) Perumda Tirta Kahuripan, Tedi Permadi, peninjauan lokasi itu didamlingi oleh Sub Koordinator Penegakkan Hukum Lingkungan, DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru Sutjahyo.
Dari penelusuran yang dilakukan, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan bersama DLH Kabupaten Bogor, mendapati sejumlah tempat pengepul sampah ilegal yang berdiri di bantaran Sungai Ciliwung, di Kampung Pajeleran Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong tersebut.
Pengepul itu diduga telah melakukan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan standar. Sehingga berdampak buruk pada lingkungan dan sungai.
Abdul Somad menyebut, pengepul sampah itu dijadikan tempat pembuangan sampah akhir oleh warga sekitar dan sejumlah restoran di Cibinong yang sampahnya ditimbun di bantaran sungai.
"Akibatnya ketika hujan turun dan sungai banjir, akan membawa material sampah ke badan sungai dan menghambat operasional pompa intake dikarenakan sampah memenuhi area intake yang mengakibatkan pompa intake tidak bisa beroperasi sehingga merugikan masyarakat luas karena pasokan air bersih terganggu," jelas Somad.
Selanjutnya, DLH Kabupaten Bogor akan membuat papan pengumuman agar masyarakat membuang sampah ditempat yang sudah ditentukan dan segera menutup tempat pengepulan sampah ilegal tersebut, yang rencananya akan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan aparat Kelurahan Sukahati.
"Diharapkan kedepannya timbulnya kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian Sungai Ciliwung yang artinya sama saja dengan menjaga ketersediaan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Bogor," tegas Abdul Somad. =MAM/KM
No comments:
Post a Comment