PUSKAPIK.COM, Pemalang - Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, membantah adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang bernilai ratusan juta rupiah seperti isu yang santer beredar ditengah masyarakat.
"Tidak ada jual beli jabatan ya, tidak ada." jawabnya singkat saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Pemalang, Senin 18 Juli 2022.
Seperti diketahui, sejak tanggal 11 hingga 22 Juli 2022 mendatang Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan pendahuluan sejumlah kasus di Kabupaten Pemalang. Salah satunya, terkait dugaan jual beli jabatan.
Dalam pantauan Puskapik.com, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, MA Puntodewo, sudah diperiksa Inspektorat Jawa Tengah pada Rabu 13 Juli 2022 lalu.
Bupati Mukti Agung Wibowo sendiri mengaku hingga saat ini belum diperiksa Inspektorat Jawa Tengah dalam kasus dugaan jual beli jabatan tersebut. "Belum, undangan (pemeriksaan) untuk saya pribadi belum ada." jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Senin 11 Juli 2022, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sedang melakukan pemeriksaan pendahuluan atas pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Pemeriksaan dilakukan atas aduan terkait pengangkatan orang dekat Bupati sebagai direksi PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (PT AUKP), perubahan status Perusahaan Daerah (PD) menjadi PT AUKP dan kebijakan pembelian beras dari PT AUKP oleh PNS Kabupaten Pemalang.
Selain persoalan PT AUKP, pemeriksaan juga dilakukan atas aduan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pemberian fasilitas yang diberikan oleh Bupati Pemalang kepada Kejaksaan Negeri Pemalang.
Inspektorat Jawa Tengah menugaskan 5 auditor untuk melakukam pemeriksaan pendahuluan ini mulai tanggal 11 hingga 22 Juli 2022. Pemeriksaan dilaksanakan di Ruang Edelweis Kantor Inspektorat Kabupaten Pemalang.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
No comments:
Post a Comment