JAKARTA - Penolakan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat kecewa pihak pelapor.
Pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Zulkifli Hasan ialah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia.
Sebagai perwakilan pihak pelapor, Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby, menyampaikan kekecewaannya terhadap Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh politikus yang kerap disapa Zulhas tersebut.
"Terimakasih Bawaslu RI, dan pada akhirnya rakyat mengatakan #PercumaLaporBawaslu," kata Alwan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Laporan Kata Rakyat, Lima Indonesia, dan KIPP Indonesia terkait dugaan pelanggaran Zulhas dijawab oleh Bawaslu RI dalam Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada Rabu (20/7/2022) kemarin.
"Bahwa laporan dengan No: 01/LP/PL/RI/00.00/VII//2022, dinyatan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," ujar Alwan memaparkan.
Alwan pun merasa heran dengan keputusan Bawaslu yang tidak menerima laporannya. Mengingat Zulhas yang juga merupakan Menteri Perdagangan mengkampanyekan putrinya, Futri Zulya Safitri, dengan membagikan minyak goreng (migor) kepada warga di Lampung.
"Tentu kami sebagai pelapor sangat menyayangkan atas respons Bawaslu. Bawaslu tidak ada upaya mencari aturan hukum lain, dan juga tidak memberikan rekomendasi ke lembaga lain," keluhnya.
Dari sikap Bawaslu itu Alwan melihat ada ketidaksesuaian antara apa yang diusahakan Bawaslu dalam hal penanganan pelanggaran pemilu.
"Artinya kalau kasus ini misalnya ada dugaan pelanggaran yang lainnya ya direkomendasikan ke lembaga lain. Bukankah Bawaslu juga banyak melakukan MoU dengan banyak lembaga seperti KPK dan Ombudsman," ucapnya mengungkit.
Maka dari itu, Alwan kini mempertanyakan peranan Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang justru tidak mendengarkan dan memproses dugaan pelanggaran kampanye oleh Zulhas.
"Katanya memperkuat pengawasan partisipatif. Rakyat beri masukan begini, Bawaslu bilang begitu. Rakyat beri masukan begitu, Bawaslu bilang begini. Terus Bawaslu mau jadi apa?" cetus Alwan menutup. MHD
No comments:
Post a Comment