CIBINONG - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman mengakui ada beberapa kekurangan yang harus diperbaiki dalam program Satu Miliar Satu Desa (Samisade).
Maka dari itu, program bantuan keuangan ini belum berjalan karena masih ada kendalan di Peraturan Bupati yang saat sedang direvisi.
"Kendala di Perbup yang belum selesai karena kemarin infonya banyak temuan dari teman-teman. Mereka sendiri banyak yang teriak itu kurang, ini kurang," ujar Usep kepada wartawan.
Lanjut dia, program ini harus tetap berjalan, namun Perbupnya harus jelas dulu dimana dalam Perbup itu gamblang apa yang boleh dan mana yang tidak boleh.
Misalkan, boleh tidak di pihak ketigakan. "Apakah dana Samisade itu harus diswakelola atau di pihak ketigakan harus jelas," ucapnya.
Selain itu, tegas Usep, hal-hal yang menjadi objek pajak juga harus jelas. Lalu soal proposal yang diajukan kepala desa juga harus jelas.
"Misalkan proposalnya jalan A tiba-tiba dengan Musdesus bisa dirubah, itu juga tidak boleh, kalau mau dirubah harus tahun anggaran baru," ungkapnya.
Saat ini revisi Perbup 100 tahun 2021 menjadi perbup 8 tahun 2022 masih menunggu dari Kemendagri.
Tidak hanya itu, polisi Partai Persatuan Pembangunan ini juga menegaskan agar sisa 35 desa yang belum melaksanakan laporan pertanggungjawaban harus segera diselesaikan.
"Jangan nanti jadi hambatan desa lain, gegara beberapa desa bermasalah, jadi semua kena imbasnya," pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah kepala desa masih tetap berharap program ini bisa berjalan.
"Ini program bagus, harus tetap berjalan, bila perlu diperdalam," kata Kades Citeko, Syahrudin. =YUS
No comments:
Post a Comment