PARUNGPANJANG - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Parungpanjang, Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di toko Alfamart yang berada di Kampung Gorowong RT 04 RW 03 Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor.
Dikonfirmasi media ini, Kompol Suminto Kapolsek Parungpanjang, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang lak - laki inisial AM usia 31 tahun yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di toko Alfamart Gorowong.
"Awalnya anggota Polsek Parungpanjang mendapat informasi warga terkait aksi dugaan pencurian dan petugas segera mendatangi TKP. Lalu mengamankan orang diduga pelaku pencurian guna meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan terjadi," ujar Kompol Suminto, Rabu (31/8/2022).
Kapolsek Parungpanjang menjelaskan, laki-laki yang diduga pelaku pencurian ini sebelumnya telah diamankan oleh warga dan juga karyawan toko Alfamart. Saat anggota Polsek Parungpanjang tiba di lokasi, lanjutnya, sudah banyak massa berkumpul dan harus dikendalikan.
"Anggota kami memberikan himbauan ke warga sekitar agar tidak mendekat ke TKP dan selanjutnya orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut langsung diamankan ke Kantor Polsek Parungpanjang," jelas Kapolsek.
Kompol Suminto mengungkapkan, awal kejadian adalah saat korban atau pelapor sedang berbelanja dan melihat seorang pria mencurigakan yang diduga telah melakukan pencurian dan memberitahu karyawan jaga (para saksi).
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar di dalam jaket pelaku ditemukan barang - barang hasil curian. Akibat aksi pencurian ini toko Alfamart mengalami kerugian sekitar Rp. 322.700," imbuhnya.
Kapolsek Parungpanjang menambahkan, selain mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dari pelaku berupa 5 botol vitamin rambut merk makarizo, 2 buah cream wajah merk ponds, 2 buah cream otot merk counterpaint dan 1 buah sunblok merk emina.
"Identitas pelaku sesuai KTP inisial AM, umur 31 tahun, warga warga Bulak Budi Bakti Kelurahan Kalideres Jakarta Barat.
Pasal yang dilanggar 363 KUHPidana," pungkas Kompol Suminto HP, S.IP, MH.
FRI
No comments:
Post a Comment