JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena didampingi oleh Sekretaris Fraksi Ferdyansyah dan Bendahara Fraksi Mujib Rahmat membantah pernyataan yang disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo,Pada Pidato Pembukaan Sidang Tahunan MPR pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu.
Dimana Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menyebutkan bahwa terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah disepakati dan Selanjutnya akan dibawa dalam Sidang Paripurna dengan Agenda tunggal yaitu Pembentukan Panitia Adhoc.
Menurut Idris Laena, pernyataan itu tidak benar sama sekali dan cendrung menyesatkan. Karena kebijakan di Institusi MPR harus diambil sesuai dengan Mekanisme yang diatur Dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 TAHUN 2019.
Menurut Idris Laena, bahwa Betul pada 25 Juli 2022, telah dilaksanakan Rapat Gabungan. Namun Sesuai dengan Pasal 50 TATIB MPR baru Sebatas mendengarkan Laporan dari Dari Badan Pengkajian MPR yang telah merumuskan Rancangan Substansi PPHN serta Kajian tentang Produk Hukumnya.
Adapun Sikap dari Fraksi-Fraksi dan Kelompok,Baru akan didengarkan dalam Rapat Paripurna Yang akan diadakan Khusus untuk Membahas Tentang PPHN itu.
Jika mayoritas Anggota MPR RI menyetujui PPHN tersebut maka baru ditindaklanjuti. Jadi prosesnya masih sangat panjang.
Prinsipnya, mekanismenya Harus Sesuai dengan Tata Tertib, khususnya pada Pasal 87 tentang Proses Pembentukan Keputusan.
Terkait dengan PPHN sendiri, Fraksi Partai Golkar MPR RI dapat memahami jika ada keinginan untuk membuat Pokok-Pokok haluan Negara, namun jika Produk Hukumnya Harus dipaksakan. Misalnya dengan membuat konvensi ketatanegaraan, yang tidak dikenal dalam Hirarki Perundang-undangan di Indonesia. "Jelas Fraksi Partai Golkar akan menolak," tandas Idris Laena.MHD
No comments:
Post a Comment