BANDUNG - Kuasa Hukum Bupati non aktif Bogor Ade Yasin, Dinalara D Butar Butar SH MH menjawab tuntutan JPU KPK. Dinalara menyatakan suap terjadi jika ada kesepakatan antara pemberi dan penerima suap.
Penegasan itu dikemukakan Dinalara menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada kliennya Ade Yasin.
Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Senin(12/9/2022) JPU KPK menuntut Ade Yasin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah seratus juta rupiah.
"Kalau kita masuk pada teori hukum, suap itu terjadi apabila dari awal sudah ada kesepakatan antara pemberi dan penerima. Pertanyaannya siapa yang bersepakat dengan BPK? Bahkan dengan Ihsan Ayatullah saja Auditor BPK tidak bersepakat. Bahkan dengan penyedia jasa saja auditor BPK juga tidak bersepakat. Karena faktanya adalah mereka spontanitas diminta pada saat BPK melakukan pemeriksaan," ujar Dinalara kepada wartawan usai persidangan.
Dinalara yang merupakan akademisi Universitas Pakuan Bogor menyatakan adanya pemberian uang dari sejumlah pihak di Kabupaten Bogor bukan karena kesepakatan.
"Karena kalau kesepakatan berarti harusnya di akhir pemeriksaan exit meeting tidak ada temuan dong. Faktanya masih ada temuan 26. Apa yang disepakati? Kalau menurut JPU tadi, kesepakatan itu dilakukan agar tidak ada temuan faktanya exit meeting tanggal 25 satu hari sebelum penangkapan itu masih ada 26 temuan di SKPD," ujar Dinalara.
Lanjut Dinalara, maka fakta inilah yang membuktikan bahwa tidak ada kesepakatan.
"Suap harus terjadi atas kesepakatan. Tidak ada suap tanpa kesepakatan. Tetapi kalau pemerasan, memang tidak sepakat. Namanya juga orang tertekan dan tertekan ini berdasarkan keterangan Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat. =ALI
No comments:
Post a Comment