BOGOR - Pencatutan nama anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dilakukan oleh partai lain terjadi di kota Bogor.
Tidak tanggung-tanggung, tidak kurang dari 86 nama anggota PKS dicatut sebagai anggota partai lain.
Menanggapi temuan ini, PKS Kota Bogor datangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jum'at (9/9/2022).
Perwakilan dari PKS Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah selaku Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Bogor datang membawa surat berisi data nama anggota PKS yang dicatut namanya.
"Kehadiran kami untuk melakukan pengaduan sekaligus meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti dan meminta klarifikasi ke partai yang bersangkutan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam temuan ini, kami percaya Bawaslu bisa menyelesaikan masalah ini dengan profesional," ujar teh Anna, panggilan akrabnya.
Anna sangat menyayangkan temuan ini, mengingat proses perjalanan Pemilu yang jujur dan adil akan sangat menentukan kualitas para wakil rakyat dan pemimpin yang dipilih.
"Kalau dari awal dilakukan dengan tidak jujur, kita patut khawatir wakil rakyat dan pemimpin yang dihasilkan dari Pemilu pun tidak jujur," lanjut Anna.
Kehadiran Anna disambut oleh Yustinus Elyas Mau selaku Ketua Bawaslu Kota Bogor serta Rika Handayani selaku Koordinator Divisi Hukum Data Informasi dan Kehumasan. Pihak Bawaslu menerima aduan dari PKS dan berkomitmen untuk tindaklanjuti temuan ini.
"Kami akan bahas aduan ini dan tindaklanjuti pada partai yang mencatut. Jika benar ada pelanggaran hukum, aduan ini bisa dibawa ke ranah hukum pidana," ucap Yustinus.
Sementara itu, Sekum DPD PKS Kota Bogor, Dedi Mulyono menyatakan, temuan ini perlu dilaporkan ke Bawaslu agar hal yang mencederai proses pemilu yang jujur dan adil dapat diselesaikan segera sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi ke depan.
Pencatutan nama yang dilakukan partai lain tidak hanya pada data kenggotan. Tindakan pelanggaran ini juga pada tingkat yang lebih serius; pemalsuan tandatangan pada surat pernyataan keanggotan partai politik.
"Tindakan pencatutan nama, apalagi sampai memalsukan tandatangan pada surat pernyataan keanggotaan tidak bisa ditolerir. Ini sangat mencederai kejujuran dan kehidupan demokrasi di negeri ini," tegas Dedi.
Dirinya berharap, penindakan sebagai tindaklanjut laporan PKS bisa menjadi momentum untuk pemilu yang jujur dan berkualitas.
"Semoga laporan kami ini bisa menjadi momentum kita semua untuk menghadirkan pemilu yang jujur dan berkualitas. Dimulai dari pemberkasan persyaratan partai politik. Jika ada indikasi pidana, kami berharap ada penindakan yang tegas agar tidak terulang lagi," pungkas Dedi Mulyono.=ROY
No comments:
Post a Comment