CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menegaskan kebijakan penyesuaian tarif angkutan penumpang umum di Kabupaten Bogor maksimal sebesar Rp2.000.
Kepal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhalah mengatakan, penegasan kenaikan tarif itu mengacu melalui keputusan Bupati Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 pada Senin, (5/9/2022) lalu.
"Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, kita sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan biaya operasional kendaraan yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor, maksimal kenaikannya Rp2.000. Dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp1.500, yang terjauh Rp2.000," ujar Agus Ridhalah.
Meski demikian, lanjut dia, kebijakan ini hanya berlaku untuk angkutan umum lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Untuk angkutan antar daerah dan antar provinsi, kebijakannya diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan. Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan," ungkapnya.
Dishub pun meminta kepada pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan penyesuaian tarif ini serta melakukan pengawasan. Meski pengawasan dapat dilakukan langsung oleh masyarakat.
"Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan yang kita terbitkan, tentunya nanti ada mekanismenya, kita lakukan teguran, tapi tidak langsung kepada angkutannya, namun melalui Organda, itulah pentingnya kita punya mitra seperti Organda," terangnya
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bogor dengan terpaksa mengambil langkah menyesuaikan harga tarif angkutan umum di semua trayek.
Sebab, meski harga BBM telah resmi naik pada Sabtu, (3/9/2022) lalu, pemerintah belum juga memutuskan kenaikan tarif resmi untuk angkutan umum.
"Kami dengan beberapa pertimbangan tadi, disamping pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti atas kebutuhan angkutan umum dan harus kondusif, sehingga kami memutuskan menaikan tarif meskipun dengan kondisi terpaksa," ucap Sekjend DPC Organda Kabupaten Bogor, Haryandi. =YUS
No comments:
Post a Comment