CIBINONG - Peredaran Rokok tanpa pita cukai masih marak di Kabupaten Bogor. Rokok tersebut menjadi pilihan masyarakat rendah karena harganya sangat murah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Bogor, Entis Sutisna mengatakan, peredaran rokok tanpa pita cukai menjadi perhatian pihaknya. Bahkan, beberapa kali tim gabungan melakukan razia terhadap peredaran rokok ilegal ini.
"Kita terus melakukan pengawasan dan penindakan, bersama aparat kepolisian dan Pol-PP," ujar Entis kepada wartawan.
Bahkan, beberapa barang bukti sudah diamankan. Sebab yang harus diingat, kata dia, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer.
Sementara, Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Disdagin dan aparat kepolisian terus melakukan razia rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.
Tidak hanya menyita barang, sebenarnya
ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.
"Tapi memang ranah kami hanya menyita barang saja, untuk sanksi hukum ada kepolisian," ucapnya.
Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. =YUS
No comments:
Post a Comment