CIBINONG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor mendesak pihak ketiga pengelola parkiran untuk mengganti rugi atas terjadinya kehilangan motor milik salah satu warga di RSUD Cibinong.
Sekedar diketahui korban bernama Jaenal Anwar (21) telah mengalami musibah kehilang kendaraan motor bernomor polisi F3257FBM diparkiran RSUD Cibinong saat dirinya tengah menjaga salah satu keluarganya yang sedang dirawat inap.
"Benar kata pihak kepolisian, seharusnya pihak ketiga yaitu pengelola parkiran harus memiliki tanggung jawab untuk melakukan ganti rugi kehilangan motor yang terjadi kepada korban atas kelalaian petugas parkir," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim.(26/10)
Lanjut ia mengatakan untuk regulasi biasanya aturan parkiran tersebut diasuransikan oleh pihak ketiga yakni pengelola parkiran dari RSUD Cibinong.
"Untuk aturannya itu biasanya akan diganti rugi sampai 80-100 persen tergantikan persetujuan pihak rumah sakit dan pihak ketiga ini seperti apa. Intinya akan ada tolak usul yang harus dipenuhi dan ada tahapan aturannya dengan menggambarkan regulasi terkait asuransi yang menjaminkan pihak ketiga," jelasnya.
Sementara itu PT Direktur Barisan Baraya Hiraya (Baraya) dari pengelola parkiran RSUD Cibinong, Nurlela mengatakan pihaknya telah memiliki etika baik untuk mengganti rugi atas terjadinya kehilangan motor yang menimpa salah satu warga Citeureup tersebut.
"Kita sudah punya etika baik dengan mengganti rugi nominal uang senilai Rp 3-4 juta kepada korban, tetapi korban meminta ganti rugi sebesar Rp 15 juta dan kita tidak bisa menyanggupi karena ada aturan asuransi," katanya.(24/10)
Tak hanya itu dirinya menyebutkan bahwa kehilangan motor tersebut merupakan salah satu musibah bagi korban.
"Ini itu musibah, dan semua motor yang hilang pastinya kita ganti. Dan kita sudah punya etika baik untuk mengganti rugi kepada korban, toh setiap parkiran itu punya aturannya masing-masing, mana ada pengelola parkiran seperti saya punya kebijakan untuk mengganti rugi," tukasnya. AGE
No comments:
Post a Comment