CIANJUR - Moratorum atau penghentian pengiriman Tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, yang diberlakukan sejak 2015 lalu dinilai tidak efektif karena pengiriman secara ilegal masih terus berlangsung.
Hal tersebut dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Novi Wulan Sari (40) asal kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Yang diduga diberangkatkan secara Non Prosedural.
Menurutnya, dia berangkat Bulan Maret 2022 melalui jasa sponsor Piky. Kemudian diproses oleh Waskito diberangkatkan melalui PT Panca Banyu Aji Sakti.
"Saya sudah berkerja selama tujuh bulan di Sarikah Agency Samasco di Arab Saudi sejak Maret 2022 lalu," akunya saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (26/10/2022).
Novi menjelaskan, dia mengalami sakit bahkan dua jari tangannya tidak bisa digerakkan. Selain itu dia juga sudah dua kali berobat ke rumah sakit.
"Iya jari kedua tangan saya tidak bisa digerakkan namun masih tetap disuruh bekerja. Bahkan hingga sekarang saya masih minum obat," ujarnya.
Diketahui, bahwa Indonesia masih memberlakukan Moratorium atau penundaan Pengiriman Tenaga Kerja ke Timur Tengah sejak tahun 2015 lalu.
Sehingga PT Panca Banyu Aji Sakti diduga melanggar UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Permenaker 260 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Pengiriman TKI ke Kawasan Timur Tengah yang masih Moratorium.
Tidak hanya pelanggaran Perundang-undangan saja. Bahkan, diduga dokumen identitas Kependudukan PMI juga dipalsukan. Hal itu, mengacu pada dokumen e-KTP dan Pasport milik PMI berbeda.
Sementara itu, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur membuat Surat Edaran (SE) Bupati yang ditujukan ke Kepala Desa Se-Kabupaten Cianjur sebagai Garda terdepan untuk mengawasi warganya yang akan berangkat keluar negeri khususnya Timur Tengah.
"Kita sudah keluarkan surat yang ditandatangani Bupati Cianjur ditujukan kepada kelapa Desa sesuai UU No 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu Disnaker melakukan postingan dimedia sosial dan websitenya yang menyampaikan terkait pemberangkatan keluar negeri," Kata Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani.
Untuk pengawasanya, lanjut Endan, pihaknya bekerjasama dengan BP2MI dan pihak terkait. Selain itu, sponsor gelap pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak APH.
"Untuk PT yang memberangkatkan kita berkoordinasi dengan Kemenaker dan BP2MI, bahwa pengawasan Tenagakerjaan itu ada di Dinas Provinsi. Bahkan, kita sudah melayangkan surat agar Perusahaan yang melanggar agar diberi sanksi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. NDI
No comments:
Post a Comment