CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, akan membuat regulasi untuk menerapkan pajak tambahan bagi rumah mewah yang disewakan pemiliknya kepada orang lain.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, potensi pajak yang dihasilkan dari rumah mewah yang disewakan cukup lah besar. Sehingga perlu adanya regulasi untuk mewajibkan pemilik rumah membayar pajak.
"Untuk pemukiman itu ada beberapa kriteria seperti fakta di lapangan rumah yang sifatnya komersil itu sangat banyak bahkan disewakan, tetapi kita belum mempunyai regulasinya," kata Burhan, Minggu (30/10/2022).
Dia pun mengaku sudah meminta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor untuk merumuskan pajak khusus bagi rumah-rumah mewah yang sewakan pemiliknya tersebut.
Selain rumah mewah, hunian komersil lainnya seperti rumah toko, apartemen dan beberepa yang lainnya juga akan dikenakan pajak ketika disewakan kepada orang lain.
"Itu regulasinya harus seperti apa, karena disitu berbeda perlakuannya. Misalnya ketika rumah di real estate, itu nggak mungkin orang yang tinggal di real estate disamakan perlakuannya dengan yang tinggal di rumah susun," jelas Burhan.
"Sehingga regulasinya harus menjangka ke arah sana (pajak). Dan harus secepatnya dipersiapkan," sambungnya.
Sementara itu, Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyebutkan, jika sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor menjadi tujuan untuk berinvestasi.
Salah satunya sektor perumahan, banyak orang yang memiliki rumah di Kabupaten Bogor hanya untuk disewakan atau diisi pada akhir pekan saja.
"Ada yang seperti itu, mereka membuat rumah hanya untuk disewakan. Nanti regulasinya akan kita buat dan kita lakukan kajian terlebih dahulu," kata Ajat. =MAM
No comments:
Post a Comment