CIBINONG - Tim gabungan Loka BPOM, Dinas Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) serta Sat Res Narkoba Polres Bogor melalukukan pemantauan peredaran obat sirup bagi anak-anak yang dilarang edar.
Koordinator Loka BPOM, Idham Alfandi mengatakan, sejak terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak, peredaran obat sirup menjadi perhatian semua pihak terkait.
Bahkan, bagi para apotek dan toko obat yang masih nekad menjual obat sirup anak yang dilarang edar bisa dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dimana bisa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
"Kalau mereka penjual obat sirup yang dilarang edar tetap dijual, akan ada konsekuensi hukum yang akan dijalani, karena ini bagian dari pelanggaran Undang-Undang Kesehatan," ujar Idham Affandi kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Sementara, staf Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Tri Wahyuningsih menambahkan, bahwa obat-obat sirup anak yang dilarang edar dikarantina di gudang masing-masing apotek dan toko obat.
Larangan edar dan tindak lanjutnya sudah sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Di tempat yang sama, Kasat Res Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham memastikan bahwa di Kabupaten Bogor dari hasil penelusuran tidak terdapat ada apotek dan toko obat menjual obat sirup anak yang dilarang edar.
"Adapun tidak diperjualbelikan untuk selanjutnya disimpan dan ditarik oleh distributor obat tersebut," tandasnya. =YUS
No comments:
Post a Comment