JAKARTA (KM) - LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Indonesia tidak sedang baik-baik saja.
Ekonomi yang sulit menyebabkan banyak bisnis dan usaha ditutup. Sebut saja toko Hypermart, Telesindo bahkan perusahaan asuransi Kresna mengalami gagal bayar dan kesulitan dalam usaha mereka. Hal ini tidak terlepas dari sistem hukum di Indonesia yang dalam prakteknya banyak oknum.
Tahun 2023 akan menjadi tahun sulit bagi ekonomi dan politik Indonesia memanas, apalagi ada wacana perpanjangan pemerintah Jokowi dengan wacana dekrit atau alasan emergency. Posisi IHSG yang tinggi oleh banyak analis keuangan diisebut dalam posisi Bubble atau Overvalued, sehingga ada potensi penurunan.
Posisi resesi sebenarnya bagus untuk industri hukum, terutama pengacara karena usaha yang pailit atau kondisi gagal bayar memicu perselisihan dan kasus hukum yang membutuhkan jasa pengacara baik pada pihak penagih maupun pihak uang ditagih.
Namun, disayangkan pertumbuhan kasus hukum tidak diimbangi oleh pertumbuhan pengacara yang handal dan berkualitas.
Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pertumbuhan jumlah advokat tidak diimbangi dengan pertumbuhan kualitasnya.
"Banyak oknum Advokat odong-odong, ada yang ijazahnya tidak terdaftar Dikti, ada yang cuma beli ijazah jadi tidak ada ilmu hukumnya. Ada oknum advokat yang cuma ambil lawyer fee, abis itu blokir nomer kliennya. Bahkan ada yang sebenarnya cuma markus, kerjanya jual beli kasus. Ini sangat merusak citra advokat. Apalagi ada yang sampai tidak taat hukum dan DPO seperti kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, Natalia Rusli," ungkapnya, Senin (19/12/2022).
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mencari advokat yang punya intergritas dan berjuang penuh untuk kliennya.
"Kekalahan kasus dan rusaknya seseorang sering kali karena mengunakan Lawyer yang main dua kaki. Telitilah sebelum memilih lawyer dan lawfirm. Pastikan lawyer Anda terdaftar Dikti ijazah SH nya, dan punya BAS. Lalu cek performanya yang punya prestasi dalam keberhasilan penanganan kasus. Jangan hanya karena di referensi teman lalu percaya begitu saja," jelasnya
Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA menyatakan bahwa LQ Indonesia Lawfirm sangat ketat dan profesional dalam penegakan integritas. "Bahkan Founder LQ Indonesia Lawfirm, jika tidak ada komitmen dan tidak menjalankan aturan LQ sesuai 8 Pakta Integritas, kami minta mundur dari LQ," tegasnya.
"Hal biasa dalam usaha, untuk menterminasi, orang yang tidak satu visi. Apalagi yang tipenya cuma benalu, hanya mau terima profit tapi diminta kerja untuk firma selalu menolak dengan berbagai alasan. Itu sampah dan bukan aset, harus tegas dan potong. Nanti buktikan saja ketika oknum tersebut keluar, apakah di lawfirm baru akam berprestasi dan berkembang atau tidak?" ungkapnya lagi.
Dengan dibuangnya oknum-oknum advokat yang tidak kompeten maka Firma Hukum LQ Indonesia akan lebih maju dan lebih berkualitas untuk kepentingan semua pihak.
"Tentunya oknum yang keluar, jika bicara buruk adalah hal biasa karena tidak puas dan egonya saja. Tapi LQ tentunya tidak akan mengubris hal tersebut, karena setiap keputusan adalah "business decision" bukan "personal decision", tidak perlu dimasukkan dalam hati. Justru ketika orang yang sudah keluar bicara buruk, menandakan hatinya yang buruk pula," terangnya.
Terbukti dengan hilangnya oknum-oknum dan musuh dalam selimut, LQ lebih kuat dan dalam proses pembahasan untuk menerima kuasa kasus dari sebuah bank yang dimiliki oleh salah satu konglomerat sembilan naga dalam pendampingan hukum dan pembicaraan untuk menerima bahkan kuasa umum.
"Ini semua bisa terjadi karena naiknya komitmen dan kualitas LQ yang makin diakui bukan hanya oleh pemerintah namun oleh golongan kelas atas," tulis Alvin Lim dalam keterangan persnya.
No comments:
Post a Comment