Daily Mail PH

Tuesday, January 3, 2023

[New post] LQ Indonesia Minta Ketua Koperasi Lima Garuda Diseret Sebagai Tersangka dan Aset Disita

Site logo image redaksi posted: " JAKARTA (KM)- Kisruh Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia kembali mencuat, kali ini menyeret nama Koperasi Lima Garuda. Ketua Pengurus Koperasi Lima Garuda, Surachmat Sunjoto diduga telah melakukan pelanggaran hukum yaitu penipuan dan penggelapan dana par" KUPAS MERDEKA

LQ Indonesia Minta Ketua Koperasi Lima Garuda Diseret Sebagai Tersangka dan Aset Disita

redaksi

Jan 3

JAKARTA (KM)- Kisruh Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia kembali mencuat, kali ini menyeret nama Koperasi Lima Garuda. Ketua Pengurus Koperasi Lima Garuda, Surachmat Sunjoto diduga telah melakukan pelanggaran hukum yaitu penipuan dan penggelapan dana para korban yang disimpan di Koperasi Lima Garuda.

Surachmat Sunjoto sebagai ketua pengurus koperasi Lima Garuda telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai putusan pidana No. 136/Pid.B/2021/PN.Bks di Pengadilan Negeri Bekasi dan diduga telah melakukan rangkaian kebohongan karena mengatasnamakan bekerja sama dengan PT. Garuda Food untuk menggaet dan meyakinkan para korbannya.

Penasihat Hukum Para Korban Advokat  Ali Amsar Lubis, SH dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm menyatakan telah melakukan langkah hukum yang ada yakni membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya yang saat ini ditangani oleh reskrimsus subdit II Fismondev (Fiskal,Moneter dan Devisa) di unit V.

Advokat Ali Amsar Lubis, SH mengatakan telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/3144/VI/2022/SPKT/POLDAMETROJAYAdi Polda Metro Jaya dan telah menyerahkan alat-alat bukti kepada rekan-rekan penyelidik di Fismondev unit V.

"Besar harapan kami rekan-rekan penyelidik bertugas secara transparan, profesional dan menjunjung tinggi integritas yang ada, bahwa terlapor telah terbukti melakukan penggelapan dalam pengurusan Koperasi Lima Garuda sebagaimana putusan pidana di Pengadilan Negeri Bekasi dalam register perkara No. 136/Pid.B/2021/PN.Bks yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya dalam rilis Selasa (3/1/2023).

"Para terlapor juga diduga kuat melakukan rangkaian kebohongan kepada para korban, dengan menyatakan bahwa Koperasi Lima Garuda merupakan afiliasi dari perusahan ternama yakni PT. Garuda Food, padahal itu adalah nol besar alias bohong," terangnya.

Kebohongan yang dilakukan Koperasi Lima Garuda terkuak karena adanya press release klarifikasi PT. Garuda Food dalam website resminya tertanggal 01 Oktober 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT. Garuda Food tidak melakukan kerja sama dengan Koperasi Lima Garuda.

"Kami juga meminta PPATK untuk menelusuri aliran dana para korban yang diduga kuat dipergunakan oleh para terlapor untuk kepentingan pribadinya, sehingga kami mendorong supaya penyelidik segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan sita asset," terang Ali.

Surachmat Sunjoto dan pengurus lain KSP Lima Garuda dilaporkan oleh Penasihat Hukum Para Korban di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak Pidana pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP dan pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Koperasi Lima Garuda menghimpun dana dengan menggunakan badan hukum Koperasi sejak 19 Juni 2008 di kota Bekasi dan memiliki cabang 12 (dua belas) di beberapa kota di Jabodetabek, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Penghimpunan dana ini berbentuk simpanan berjangka dengan iming-iming memberikan bunga sebesar 10-12 persen setiap tahunnya atau sesuai jangka billyet simpanan.

Kasus ini mengemuka setelah salah satu korban Koperasi Lima Garuda menghubungi Hotline LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-099 karena Koperasi Lima Garuda mengalami gagal bayar dan uang para korban yang disimpan di Koperasi Lima Garuda tidak bisa dicairkan. Korban lalu memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk mengambil langkah pidana.

Sampai berita ini diturunkan, perkembangan laporan sudah sampai pada tahap berita acara klarifikasi korban termasuk pemeriksaan saksi tim pengurus PKPU. Penyelidik Polda Metro Jaya berikutnya akan melakukan pemanggilan ditjen AHU untuk meminta data Koperasi Lima Garuda.

Tim Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm meminta Penyidik agar secepatnya menaikkan status laporan ke tahap penyidikan dan menetapkan Surachmat Sunjoto sebagai tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para korban.

"Bagi para korban koperasi Lima Garuda yang belum melapor agar segera melapor karena berkaca dari kasus koperasi Indosurya, pengajuan ganti rugi susulan di pengadilan dapat ditolak oleh Hakim PN," ungkapnya.

Rep/ Editor: Marss

Comment

Unsubscribe to no longer receive posts from KUPAS MERDEKA.
Change your email settings at manage subscriptions.

Trouble clicking? Copy and paste this URL into your browser:
https://www.kupasmerdeka.com/2023/01/lq-indonesia-minta-ketua-koperasi-lima-garuda-diseret-sebagai-tersangka-dan-aset-disita/

Powered by Jetpack
Download on the App Store Get it on Google Play
at January 03, 2023
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

CG BOSS Posts from Gargoyles Reboot thanks to creator kept it alive | CG BOSS Games for 04/26/2026

CG BOSS Blog Post Updates ...

  • [New post] 5 Key Technologies Streamlining the Crypto User Experience
    ...
  • Why is Ninoy Aquino Day important to you? Join Rappler’s chat on August 21!
    Hi daily! Who is Ninoy Aquino to you? What lessons from his life still spea...
  • CG BOSS Posts from Gargoyles Reboot thanks to creator kept it alive | CG BOSS Games for 04/26/2026
    CG BOSS Blog Post Updates ...

Search This Blog

  • Home

About Me

Daily Newsletters PH
View my complete profile

Report Abuse

Labels

  • Last Minute Online News

Blog Archive

  • April 2026 (1)
  • February 2026 (1)
  • January 2026 (7)
  • December 2025 (8)
  • November 2025 (4)
  • October 2025 (2)
  • September 2025 (1)
  • August 2025 (2)
  • July 2025 (5)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (2)
  • April 2025 (2)
  • February 2025 (2)
  • December 2024 (1)
  • October 2024 (2)
  • September 2024 (1459)
  • August 2024 (1360)
  • July 2024 (1614)
  • June 2024 (1394)
  • May 2024 (1376)
  • April 2024 (1440)
  • March 2024 (1688)
  • February 2024 (2833)
  • January 2024 (3130)
  • December 2023 (3057)
  • November 2023 (2826)
  • October 2023 (2228)
  • September 2023 (2118)
  • August 2023 (2611)
  • July 2023 (2736)
  • June 2023 (2844)
  • May 2023 (2749)
  • April 2023 (2407)
  • March 2023 (2810)
  • February 2023 (2508)
  • January 2023 (3052)
  • December 2022 (2844)
  • November 2022 (2673)
  • October 2022 (2196)
  • September 2022 (1973)
  • August 2022 (2306)
  • July 2022 (2294)
  • June 2022 (2363)
  • May 2022 (2299)
  • April 2022 (2233)
  • March 2022 (1993)
  • February 2022 (1358)
  • January 2022 (1323)
  • December 2021 (2064)
  • November 2021 (3141)
  • October 2021 (3240)
  • September 2021 (3135)
  • August 2021 (1782)
  • May 2021 (136)
  • April 2021 (294)
Simple theme. Powered by Blogger.