JAKARTA (KM) - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja.
Ia menilai Presiden Jokowi telah melakukan pelecehan atau Contempt of the Constitutional Court. "Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," katanya via Tempo, Sabtu (31/12/2022).
Ia mengatakan Perpu Cipta Kerja memanfaatkan konsep kegentingan yang memaksa dan menegaskan Putusan MK Nomor 91. Sebuah produk hukum yang dinyatakan tidak konstitusional maka pembuat undang-undang harus melaksanakan putusan MK tersebut. Bukan dengan menggugurkannya melalui Perpu," ujar Ahli Hukum Tata Negara ini.
MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil pada 25 November 2021. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.
Presiden Jokowi lantas menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dengan alasan ada kegentingan yang memaksa yakni ancaman krisis ekonomi global.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memperkuat dengan menyatakan alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.
Denny mengatakan seharusnya Presiden Jokowi dan DPR RI melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan memperhatikan putusan MK. Tapi dengan penerbitan Perpu Cipta Kerja Jokowi dianggap seolah menjawab sisi kebutuhan cepat.
"Tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK," ujarnya.
Presiden Jokowi merespons kritik publik yang menyebut unsur kegentingan yang memaksa belum terpenuhi untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja sehingga menerbitkan Perpu.
"Untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor dalam dan luar (negeri- red) sebetulnya itu yang paling penting," ucap Jokowi Jumat (30/12/2022).
Rep/ Editor: Marss
No comments:
Post a Comment