Daily Mail PH

Tuesday, January 31, 2023

[New post] Salahi Aturan, BPKAD Akan Hentikan Pembangunan Lapangan Baru di Bonanza Perumnas 2 Sentraland Parungpanjang

Site logo image redaksi posted: " BOGOR (KM) - Kabid (Kepala Bidang) BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bogor WR. Pelitawan menegaskan, dalam waktu dekat akan perintahkan Camat Parungpanjang Icang Aliudin untuk hentikan pembangunan lapangan baru di Bonanza Perum" KUPAS MERDEKA

Salahi Aturan, BPKAD Akan Hentikan Pembangunan Lapangan Baru di Bonanza Perumnas 2 Sentraland Parungpanjang

redaksi

Feb 1

BOGOR (KM) - Kabid (Kepala Bidang) BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bogor WR. Pelitawan menegaskan, dalam waktu dekat akan perintahkan Camat Parungpanjang Icang Aliudin untuk hentikan pembangunan lapangan baru di Bonanza Perumnas 2 Sentraland, sampai SK (Surat Keterangan) Bupati Kabupaten Bogor dan izin Selesai.

"Saya akui itu semua kesalahan dari BPKAD karena saya baru mendapatkan informasinya, saya akan serahkan ke Bapak Camat untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan di Lapangan Bonanza Perumnas 2 Sentraland Parungpanjang, sampai SK Bupati Bogor dan perlengkapan izin terbit, karena ada Sewa, Pinjam Pakai, ada BGS (Bangun Guna Serah)/ BSG (Bangun Serah Guna), KSP (Kerja Sama Pemanfaatan), KSPI (Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur) dan KETUPI (Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiyaan Infrastruktur)," tegas WR. Pelitawan saat diwawancarai kupasmerdeka.com di Kantor BPKAD Jalan Tegar Beriman Kabupaten Bogor, Rabu (25/1).

WR. Pelitawan juga akan mengundang Camat, Kades, Bumdes Parungpanjang dan pihak ketiga membahas mengenai pembangunan Lapangan baru di Bonanza Perumnas 2 Sentraland Parungpanjang.

"Keduanya nanti saya akan membahas juga sama Pak camat temuan apa saja nih mengenai pengelolaan ini yang dikelola oleh Bumdes dan pihak ketiga, jadi nanti kita undang pola pemanfaatan kedepannya, jadi jangan sampai nanti niat kita baik menyedikan sarana olahraga bagi masyarakat akan tetapi ada mekanisme yang kurang tepat terkait dengan mekanisme pemanfaatannya, karena setelah SK Bupati turun ya baru boleh dilanjutkan pembangunannya," tuturnya.

"Kalau pemanfaatannya non komersial, tidak disewakan kemudian tidak ada pendapatan dari situ ya mungkin kita bisa pinjamkan karena untuk kepentingan umum, namun jikalau disitu misalkan ada tempat kulinernya atau UMKM-nya, meskipun ada suatu komersialnya UMKM tetap melalui sewa, akan tetapi nanti sewanya kita akan mempertimbangkan membuat keringanan dan sebagainya karena tidak full komersial misalkan," tambahnya.

Ia pun mengimbau kepada pengelola harus ada i'tikad baik dalam menyediakan sarana olahraga untuk kepentingan masyarakat dan harus saling menguntungkan.

"Saya mengimbau kepada pengelolanya, mereka juga i'tikadnya baik menyediakan sarana olahraga bagi masyarakat termasuk desa dan kecamatan juga kan i'tikadnya baik menyediakan sarana dan prasarana di masyarakat, akan tetapi niat baik ini harus dibungkus dengan mekanisme yang baik juga, jadi harus dibahas dulu mekanismenya jangan sampai salah, jadi nanti aset Pemda dikelola oleh pihak lain akan tetapi, ada pendapatan ke pihak lainnya akan tetapi ke Pemda tidak ada kontribusinya, yaitu harus direncanakan mekanismenya," imbaunya.

Sementara itu, Camat Parungpanjang Icang Aliudin mempersilahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menghentikan proses pembangunan Lapangan baru di Bonanza Perumnas 2 Sentraland Parungpanjang, jikalau menyalahi aturan.

"Suruh diberhentikan saja tidak apa-apa, kalau terpaut sama aturan, jadi Pemda tidak memiliki anggaran, ini inisiatif Bumdes, jadi kita 'sharing'lah, itu memang tanah pemda yang dipinjam pakai untuk lapangan bola, artinya kita secara anggaran kan ga mungkin memakai anggaran Pemda, itu anggaran kapan realisasinya ? Susah anggaran Pemkab itu. Jadi ada kerjasama dengan Bumdes, jadi Bumdes itu mempunyai inisiatif gitu, kalaupun mau dihentikan ya silahkan saja kalau memang menyalahi aturan," jelas Camat Parungpanjang Icang Aliudin saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, selasa siang (31/1/2023).

Bahkan, Icang mengakui sampai saat ini belum ada yang menghubungi dan undangan dari pihak Pemerintah Daerah BPKAD Kabupaten Bogor."Belum saya bicara juga belum, Pak Kabid yang mana saya ga hafal, belum dihubungi sampai saat ini, ga usah dipanggil sama BPKAD, BPKAD aja suruh kesini ke Lapangan, lihat persoalannya apa supaya dijelaskan Pemerintahan Desa, itu kan saya serahkan ke Desa sok mangga aja kelola, kemudian pihak Desa menggandeng Bumdes, mungkin Bumdes menggandeng yang lain ga tau saya siapa, artinya tidak ada iming-iming apapun karena itu murni Bumdes yang mengelola," akui Icang.

Sebetulnya, Icang Aliudin sudah memintanya ke Sekretaris Daerah Burhanudin dan PLT Bupati Bogor Iwan Setiawan kaitan Lapangan, artinya pinjam pakai, karena lapangan di samping SMP Negeri 1 Parungpanjang itu mau direncanakan pembangunan alun-alun, supaya pembangunan alun-alun Parungpanjang jalan dan Lapangan baru di Bonanza Perumnas 2 Sentraland sudah selesai.Di akhir wawancara, Icang Aliudin kembali menjelaskan, dibangunnya Lapangan baru di Bonanza Perumnas 2 Sentraland Parungpanjang untuk membangun wilayah, dalam mengantisipasi adanya gejolak antar pemuda, agar lebih bermanfaat.

"Disitu kan hanya puing-puing, jelek, becek dan banyak pohon-pohon, ditata, dirapihkan, adapun disisipkan jenis-jenis kios itu dalam rangka mengantisipasi banyaknya pedagang kaki lima yang bersimpang - siur di jalan-jalan, jadi kita menertibkan sampah berserakan, minimal ketika itu dirapihkan tidak akan menjadi kumuh, pusat kota, tempat bermain anak, tempat layak anak, olahraga, sambil mereka yang tidak hobi olahraga ada jogging track ada jajanan, karena kalau saya kan namanya membangun wilayah, apa sih yang bisa dilakukan dari pada terjadi gejolak antar pemuda, artinya saya memfasilitasi keinginan masyarakat dan bisa bermanfaat," pungkasnya.

Reporter: HSMY

Editor: Red

Comment

Unsubscribe to no longer receive posts from KUPAS MERDEKA.
Change your email settings at manage subscriptions.

Trouble clicking? Copy and paste this URL into your browser:
https://www.kupasmerdeka.com/2023/02/salahi-aturan-bpkad-akan-hentikan-pembangunan-lapangan-baru-di-bonanza-perumnas-2-sentraland-parungpanjang/

Powered by Jetpack
Download on the App Store Get it on Google Play
at January 31, 2023
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Rappler x Linya-Linya campaign launch kasama sina Raco Ruiz, Ansis Sy, Monica Cruz

Tara na sa Rappler x Linya-Linya campaign launch!   06 January 2026 View in Browser       Pagbati!   Isang bagong taon ang sumasalubon...

  • [New post] Achieve Data Sovereignty through Omnisphere
    Crypto Breaking News posted: "Web 3.0 is one of the biggest buzzwords flying around the world of social media this year. An...
  • [New post] Tuesday’s politics thread is trying to stay positive.
    SheleetaHam posted: " Even though I just finished the latest Opening Arguments podcast about how Roe v. Wade is toast, and ...
  • [New post] Is XRP going to take the Crypto market by storm
    admin posted: "Is XRP going to take the Crypto market by storm While the SEC has been going after Ripple in court the XRP b...

Search This Blog

  • Home

About Me

Daily Newsletters PH
View my complete profile

Report Abuse

Labels

  • Last Minute Online News

Blog Archive

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (8)
  • November 2025 (4)
  • October 2025 (2)
  • September 2025 (1)
  • August 2025 (2)
  • July 2025 (5)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (2)
  • April 2025 (2)
  • February 2025 (2)
  • December 2024 (1)
  • October 2024 (2)
  • September 2024 (1459)
  • August 2024 (1360)
  • July 2024 (1614)
  • June 2024 (1394)
  • May 2024 (1376)
  • April 2024 (1440)
  • March 2024 (1688)
  • February 2024 (2833)
  • January 2024 (3130)
  • December 2023 (3057)
  • November 2023 (2826)
  • October 2023 (2228)
  • September 2023 (2118)
  • August 2023 (2611)
  • July 2023 (2736)
  • June 2023 (2844)
  • May 2023 (2749)
  • April 2023 (2407)
  • March 2023 (2810)
  • February 2023 (2508)
  • January 2023 (3052)
  • December 2022 (2844)
  • November 2022 (2673)
  • October 2022 (2196)
  • September 2022 (1973)
  • August 2022 (2306)
  • July 2022 (2294)
  • June 2022 (2363)
  • May 2022 (2299)
  • April 2022 (2233)
  • March 2022 (1993)
  • February 2022 (1358)
  • January 2022 (1323)
  • December 2021 (2064)
  • November 2021 (3141)
  • October 2021 (3240)
  • September 2021 (3135)
  • August 2021 (1782)
  • May 2021 (136)
  • April 2021 (294)
Simple theme. Powered by Blogger.