PUSKAPIK.COM, Pemalang - Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Beji Kabupaten Pemalang. Rupanya, pelaku pembuang bayi tak lain adalah orang yang mengaku-ngaku menemukan bayi itu.
Benang merah kasus penemuan bayi yang sempat menggemparkan warga ini disampaikan Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Mapolres Pemalang, Kamis 26 Januari 2023.
AKBP Yovan menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait, akhirnya tersangka dari kasus pembuangan bayi ini mengerucut pada AA (32), pria yang mengaku-ngaku menemukan bayi.
"Diduga bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara tersangka AA dengan seorang gadis dibawah umur sebut saja Bunga," jelas AKBP Yovan.
Kapolres Pemalang menerangkan, kronologi kasus ini berawal dari laporan adanya penemuan seorang bayi ke Polsek Taman Polres Pemalang.
"Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personil Polsek Taman bertemu dengan AA bersama istrinya, dan mendapati sebuah kardus yang di dalamnya berisi bayi laki-laki," jelas AKBP Yovan.
Lebih lanjut, personel kepolisian membawa bayi tersebut ke rumah sakit Siaga Medika Pemalang untuk mendapatkan perawatan. Sementara AA bersama istrinya kemudian dimintai keterangan di Polsek Taman.
"Pada saat bersamaan, kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas dan bidan praktek di Kabupaten Pemalang," tutur AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.
Dari hasil penyelidikan, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya mendapatkan keterangan dari bidan berinisial L, yang mengaku baru saja membantu persalinan Bunga dengan didampingi pria berinisial AA.
"Setelah dipertemukan dengan bidan L di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi Bunga dalam proses persalinan di tempat praktek bidan L," papar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku bersetubuh dengan Bunga lantaran belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya. Setelah mengetahui Bunga hamil, AA mengatakan pada Bunga akan mengurus anak itu dengan Istrinya.
Usai pulang dari proses persalinan bunga di tempat praktek bidan L, kemudian AA membawa bayi itu dari kamar kos bunga ke rumah untuk diperlihatkan pada istri. Namun AA malah membawa bayi itu ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji.
"Lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana, karena takut bila perselingkuhannya dengan Bunga diketahui oleh istrinya," kata Kapolres Pemalang.
Atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya dibawah tujuh tahun untuk ditemukan.
"AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," jelas AKBP Yovan.
Diberitakan sebelumnya, bayi malang berjenis kelamin laki-laki ditemukan di halaman ruko depan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Beji, Kabupaten Pemalang, Minggu 22 Januari 2023.
Bayi tersebut ditemukan oleh warga Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB dalam kondisi hidup. Ia ditemukan dalam posisi ditaruh di dalam kardus air mineral. Kini sang bayi masih dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Pemalang.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
No comments:
Post a Comment