Visa overstayer yang menyerahkan diri dalam waktu terbatas akan menerima penalti minimum yaitu 2.000 NTD, Badan Imigrasi Nasional (NIA) mengumumkan dalam siaran pers pada Rabu (1 Februari). "Program Keberangkatan Sukarela Penduduk Overstay yang Diperpanjang" berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Juni. Program ini mengadopsi langkah-langkah seperti pembebasan dari penahanan, pembayaran denda minimum 2.000 NTD (1 […]
Read more of this post
No comments:
Post a Comment