Mas Kris posted: " Perhitungan PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan DPP. DPP merupakan suatu kepanjangan dari Dasar Pengenaan Pajak, sebagai dasar dalam menghitung pajak yang dikenakan PPN. PPN sendiri kepanjangan dari Pajak Pertambahan Nilai.1. Pe" | Mas Kris March 3 | Perhitungan PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan DPP. DPP merupakan suatu kepanjangan dari Dasar Pengenaan Pajak, sebagai dasar dalam menghitung pajak yang dikenakan PPN. PPN sendiri kepanjangan dari Pajak Pertambahan Nilai. 1. Perhitungan PPN 11 persen (Harga sudah termasuk) Pada suatu waktu telah terjadi transaksi penjualan barang dengan nilai seharga Rp. 500.000.000, dan harga ini sudah termasuk PPN 11% Penyelesaian : Rp. 500.000.000 = DPP + 11% Rp. 500.000.000 = DPP + (0,11 DPP) Rp. 500.000.000 = 1,11 DPP DPP = Rp. 500.000.000 : 1,11 DPP = Rp. 450.450.450 Jadi atas transaksi tersebut dikenakan PPN sebesar Rp. 500.000.000 - Rp. 450.450.450 = Rp. 49.549.550 2. Perhitungan PPN 11 persen (Harga tidak termasuk) Pada suatu waktu telah terjadi transaksi penjualan barang dengan nilai seharga Rp. 500.000.000, dan harga ini belum termasuk PPN 11% Penyelesaian : karena harga belum termasuk maka : DPP = Rp. 500.000.000 PPN = Rp. 500.000.000 x 11 % = Rp. 55.000.000 Jadi atas transaksi tersebut dikenakan PPN sebesar Rp. 555.000.000 Demikian penentuan besaran tarif PPN 11 persen. Perhitungan ini digunakan untuk harga yang sudah termasuk PPN dan belum termasuk PPN. | | | | | You can also reply to this email to leave a comment. | | | | |
No comments:
Post a Comment