KABARSINJAI - Pihak kepolisian resor (Polres) Sinjai melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi hijau atau MiChat. Dua orang perempuan yang diduga pelaku berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial IGC (24) Ibu rumah tangga (IRT) merupakan warga Kabupaten Bulukumba, dan JI (24) seorang mahasiswi berdomisili atau warga Kabupaten Bantaeng. Keduanya diamankan pada Kamis, […]
Read more of this post
No comments:
Post a Comment