KABARSINJAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, mengumumkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2024. Hal ini tertuang dalam pengumuman dengan nomor : 437/PL.02.2-Pu/7307/2024 tertanggal 5 Mei 2024 yang ditandatangani langsung Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin. Berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 […]
Read more of this post
No comments:
Post a Comment