KABARSINJAI - Dua kasus penanganan Minuman Keras (Miras) jenis Ballo oleh Satuan Samapta Polres Sinjai telah memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Sinjai terhadap tersangka. Keduanya merupakan pelaku yang diamankan beberapa waktu lalu karena terbukti dan kedapatan membawa miras Jenis Ballo'. AH (44) warga Desa Bulu Tanah, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone yang sebelumnya tertangkap tengah mengangkut Ballo' […]
No comments:
Post a Comment