KABARSINJAI - Pemerintah Arab Saudi melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi, menegaskan bahwa jemaah yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadahnya, maka ibadahnya dianggap tidak sah. Sama seperti penggunaan visa. Hanya visa resmi yang bisa digunakan oleh jemaah untuk melaksanakan ibadah haji. Hal demikian diungkapkan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas, […]
Read more of this post
No comments:
Post a Comment