KABARSINJAI - Dua warga Mattunreng Tellue, Kecamatan Sinjai Tengah yang ditangkap gegara terlibat Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Ballo', memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (6/6/2024). Keduanya adalah TW (43), dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 10 hari dan atau denda sebesar Rp. 1.000.000,-. Dan, JG (49), dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 10 […]
No comments:
Post a Comment