CIANJUR—Diduga tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, seluas 10,4 hektar tepatnya diblok Pasirhalang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, disulap oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak bertanggungjawab. Atas temuan itu, para petani di Perkumpulan Penggarap Tanah Telantar (P2T2) Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Informasi yang berhasil dihimpun, kronologis tanah tersebut, terungkap setelah adanya Perkumpulan Penggarap Tanah Telantar (P2T2) Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi. Pasalnya, status aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, seluas 10,4 hektar menjadi bancakan pihak oknum orang tidak bertanggungjawab.
"Hari ini kami dari perwakilan P2T2 Desa Sukaresmi telah melaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, untuk memeriksa dan menyidik para oknum yang diduga telah melakukan tindak pidana penyimpangan kewenangan diatas lahan aset negara seluas 10,4 hektar tersebut," kata koordinator P2T2 Desa Sukaresmi, Sudrajat kepada awak media di halaman kantor Kejari Cianjur, Jumat (25/2/2022) lalu.
Sebab, tanah di blok Pasirhalang, Desa Sukaresmii, Kecamatan Sukaresmi yang seharusnya diperuntukan bagi Pemkab Cianjur secara teknis dengan dasar Nomor Induk Bidang (NIB) pada objek tanah eks HGU No 1 dan 2/Cikancana seluas kurang lebih 10,4 hektar berada pada Blok Pasirhalang, Desa Sukaresmi, Kecammatan Sukaresmi.
"Ternyata NIB-nya malah diterbitkan menjadi atas nama penggarap. Namun para petani penggarap baru mengetahui dan memahami jika telah terjadi penyimpangan di atas tanah milik Pemkab Cianjur tesrebut," terangnya.
Dia mengatakan atas kejadian tersebut, para penggarap ingin mengembalikan NIB dan sertifikat yang diterbitkan tersebut, karena telah mencatut nama-nama para pengarap. "Sehingga penggarap bernama Saepuloh dan yang lainnya, dengan sungguh-sungguh mengembalikan sertifikat kepada negara melalui Kajari Cianjur. Karena mereka mengetahui bahwa tanah itu sudah ditetapkan sebagai aset Pemkab Cianjur," jelasnya.
Atas hal itu, mereka para penggarap berharap kepada pihak APH Cianjur dapat memeriksa dan mengungkap tuntas dugaan penyimpangan penerbitan dokumen sertifikat tersebut, agar negara tidak dirugikan. "Agar terbitnya dokumen sertifikasi di atas tanah yang dialokasikan kepada Pemkab Cianjur bisa kembali seperti peruntukannya. Karena kami menduga penerbitan itu dilakukan dengan cara melawan hukum," tegasnya. SYA
No comments:
Post a Comment