JAKARTA - Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Isinya akan merujuk kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 19/2015.

Menaker Ida Fauziah mengatakan, pihaknya kini sedang memproses revisi Permenaker 2/2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2/2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3).

Ida menjelaskan, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif hingga hari ini, sehingga Permenaker 19/2015 yang masih diberlakukan.

Maka dari itu, dirinya menegaskan bahwa pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," kata Ida.

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" tandasnya.MHD