BANDUNG - Sidang kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, pada Senin 25 Juli 2022. Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengatakan bahwa dakwaan jaksa tak sesuai dengan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penangkapan Ade Yasin di perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Hal itu disampaikan Dinalara usai sidang ketiga dengan agenda tanggapan eksepsi kuasa hukum Ade Yasin.
"Eksepsi (nota keberatan) kami otomatis masuk ke materi pokok, karena dakwaan KPK tidak cermat atau imajiner, bahkan tak sesuai dengan alasan menangkap AY (Ade Yasin,red)," ungkapnya.
Lanjut Dinalara, saat peristiwa penangkapan pada 27 April 2022 lalu, KPK menjemput Ade Yasin sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Dimana Ade Yasin dituduh telah memberikan arahan kepada anak buah untuk mengondisikan temuan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Namun dalam dakwaannya, kata Dinalara, jaksa KPK menyebutkan bahwa Ade Yasin memberikan arahan kepada anak buahnya untuk mengondisikan LKPD Kabupaten Bogor TA 2020.
"KPK tak punya bukti AY kondisikan LKPD tahun 2021. Maka ditarik ke LKPD tahun 2020, itu pun tidak ada bukti kuat, hanya keterangan-keterangan saksi yang sekarang berstatus terdakwa," bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa anak buah Ade Yasin yakni Ihsan Ayatullah, yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor justru memanfaatkan momentum audit oleh BPK sebagai 'ladang bisnis'.
"Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) Ihsan ternyata dari tahun 2019 bersama dengan Ruli (Kasubag Keuangan Setda Kabupaten Bogor), sudah punya niat terencana mengumpulkan uang dari orang-orang atau SKPD," ungkap Dinalara.
Ia menerangkan, dalam BAP Ihsan tertulis bahwa Ihsan dan Ruli mengumpulkan uang sisa uang dari hasil meminta ke SKPD dan pengusaha untuk 'pengamanan' audit BPK. "Uang tersebut mereka simpan di dalam satu rekening untuk bagi-bagi. Ini membuktikan bahwa mereka sudah mencari keuntungan dari tahun 2019," tandas Dinalara.
Sementara itu, JPU dari KPK Rony Yusuf mengatakan bahwa pihaknya memberikan tanggapan dengan menolak eksepsi dari kuasa hukum atas dakwaan dari KPK kepada Ade Yasin. Menurut Yusuf, dari poin-poin eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ade Yasin, semua ditanggapi dengan penolakan karena sudah masuk pokok perkara.
"Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan," katanya ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Menurutnya, tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang ia bacakan menjelaskan bahwa apa yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi pra-peradilan. Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan," jelas Rony. RIF
No comments:
Post a Comment