Daily Mail PH

Monday, July 25, 2022

[New post] Kuasa Hukum Nyatakan Dakwaan Tak Sesuai Dengan Alasan KPK Tahan Ade Yasin

Site logo image Syarif Hidayatulah posted: " BANDUNG - Sidang kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, pada Senin 25 Juli 2022. Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, D" Pakuan Raya

Kuasa Hukum Nyatakan Dakwaan Tak Sesuai Dengan Alasan KPK Tahan Ade Yasin

Syarif Hidayatulah

Jul 25

BANDUNG - Sidang kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, pada Senin 25 Juli 2022. Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengatakan bahwa dakwaan jaksa tak sesuai dengan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penangkapan Ade Yasin di perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Hal itu disampaikan Dinalara usai sidang ketiga dengan agenda tanggapan eksepsi kuasa hukum Ade Yasin.

"Eksepsi (nota keberatan) kami otomatis masuk ke materi pokok, karena dakwaan KPK tidak cermat atau imajiner, bahkan tak sesuai dengan alasan menangkap AY (Ade Yasin,red)," ungkapnya.

Lanjut Dinalara, saat peristiwa penangkapan pada 27 April 2022 lalu, KPK menjemput Ade Yasin sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Dimana Ade Yasin dituduh telah memberikan arahan kepada anak buah untuk mengondisikan temuan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Namun dalam dakwaannya, kata Dinalara, jaksa KPK menyebutkan bahwa Ade Yasin memberikan arahan kepada anak buahnya untuk mengondisikan LKPD Kabupaten Bogor TA 2020.

"KPK tak punya bukti AY kondisikan LKPD tahun 2021. Maka ditarik ke LKPD tahun 2020, itu pun tidak ada bukti kuat, hanya keterangan-keterangan saksi yang sekarang berstatus terdakwa," bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa anak buah Ade Yasin yakni Ihsan Ayatullah, yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor justru memanfaatkan momentum audit oleh BPK sebagai 'ladang bisnis'.

"Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) Ihsan ternyata dari tahun 2019 bersama dengan Ruli (Kasubag Keuangan Setda Kabupaten Bogor), sudah punya niat terencana mengumpulkan uang dari orang-orang atau SKPD," ungkap Dinalara.

Ia menerangkan, dalam BAP Ihsan tertulis bahwa Ihsan dan Ruli mengumpulkan uang sisa uang dari hasil meminta ke SKPD dan pengusaha untuk 'pengamanan' audit BPK. "Uang tersebut mereka simpan di dalam satu rekening untuk bagi-bagi. Ini membuktikan bahwa mereka sudah mencari keuntungan dari tahun 2019," tandas Dinalara.

Sementara itu, JPU dari KPK Rony Yusuf mengatakan bahwa pihaknya memberikan tanggapan dengan menolak eksepsi dari kuasa hukum atas dakwaan dari KPK kepada Ade Yasin. Menurut Yusuf, dari poin-poin eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ade Yasin, semua ditanggapi dengan penolakan karena sudah masuk pokok perkara.

"Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan," katanya ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Menurutnya, tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang ia bacakan menjelaskan bahwa apa yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi pra-peradilan. Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan," jelas Rony. RIF

Comment

Unsubscribe to no longer receive posts from Pakuan Raya.
Change your email settings at manage subscriptions.

Trouble clicking? Copy and paste this URL into your browser:
https://pakuanraya.com/kuasa-hukum-nyatakan-dakwaan-tak-sesuai-dengan-alasan-kpk-tahan-ade-yasin/

Powered by Jetpack
Download on the App Store Get it on Google Play
at July 25, 2022
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

3 Things Every Educator Must Know About Gen AI Today

Let's help shape a future where AI strengthens, not replaces, human learning   22 November 2025 View in Browser     Dear Reader,   Y...

  • [New post] Achieve Data Sovereignty through Omnisphere
    Crypto Breaking News posted: "Web 3.0 is one of the biggest buzzwords flying around the world of social media this year. An...
  • [New post] Tuesday’s politics thread is trying to stay positive.
    SheleetaHam posted: " Even though I just finished the latest Opening Arguments podcast about how Roe v. Wade is toast, and ...
  • [New post] Is XRP going to take the Crypto market by storm
    admin posted: "Is XRP going to take the Crypto market by storm While the SEC has been going after Ripple in court the XRP b...

Search This Blog

  • Home

About Me

Daily Newsletters PH
View my complete profile

Report Abuse

Labels

  • Last Minute Online News

Blog Archive

  • November 2025 (4)
  • October 2025 (2)
  • September 2025 (1)
  • August 2025 (2)
  • July 2025 (5)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (2)
  • April 2025 (2)
  • February 2025 (2)
  • December 2024 (1)
  • October 2024 (2)
  • September 2024 (1459)
  • August 2024 (1360)
  • July 2024 (1614)
  • June 2024 (1394)
  • May 2024 (1376)
  • April 2024 (1440)
  • March 2024 (1688)
  • February 2024 (2833)
  • January 2024 (3130)
  • December 2023 (3057)
  • November 2023 (2826)
  • October 2023 (2228)
  • September 2023 (2118)
  • August 2023 (2611)
  • July 2023 (2736)
  • June 2023 (2844)
  • May 2023 (2749)
  • April 2023 (2407)
  • March 2023 (2810)
  • February 2023 (2508)
  • January 2023 (3052)
  • December 2022 (2844)
  • November 2022 (2673)
  • October 2022 (2196)
  • September 2022 (1973)
  • August 2022 (2306)
  • July 2022 (2294)
  • June 2022 (2363)
  • May 2022 (2299)
  • April 2022 (2233)
  • March 2022 (1993)
  • February 2022 (1358)
  • January 2022 (1323)
  • December 2021 (2064)
  • November 2021 (3141)
  • October 2021 (3240)
  • September 2021 (3135)
  • August 2021 (1782)
  • May 2021 (136)
  • April 2021 (294)
Simple theme. Powered by Blogger.