CIBINONG - Sebagai daerah pariwisata, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor tak lepas dari isu negatif, salah satunya soal kawin kontrak yang sempat ramai terjadi di kawasan wisata tersebut.
Fenomena ini tidak hanya berdampak sosial pada masyarakat, tapi juga membuat resah sejumlah kalangan, terlebih Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor.
Bahkan, pada tahun 2021 MUI secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk bertindak mengatasi persoalan kawin kontrak ini.
Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggandeng Fakultas Hukum Universitas Padjajaran untuk melakukan kajian agar ada satu regulasi kebijakan pencegahan dan penanganan kawin kontrak di Kabupaten Bogor.
Kepala Bappeda Kabupaten Bogor, Supriyanto mengatakan, perlunya regulasi soal pencegahan dan penanganan kawin kontrak ini berawal dari ijtima ulama yang menginginkan adanya prodak hukum terkait hal ini yang disampaikan kepada Bupati Bogor saat itu, Ade Yasin.
"Makanya kami menggandeng Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran untuk melakukan kajian," ujar Supriyanto.
Menurutnya, kajian tersebut untuk melihat persoalan ini dari berbagai sudut tidak dari satu perspektif saja. Sehingga nantinya prodak hukum seperti apa yang bisa diterapkan untuk mencegah dan menangani kawin kontrak tersebut.
Sementara, Ketua peniliti Fakultas Hukum UNPAD, Dr. Indra Perwira menjelaskan, jika melihat judul dari kawin kontrak adalah sebuah perkawinan yang mirip dengan kawin siri, dimana pelakunya melibatkan orang lokal.
Namun begitu, jika Pemerintah Kabupaten Bogor mendorong untuk membatasi persoalan ini dengan membuat Peraturan Daerah (Perda), itu rasa tidak mungkin, sebab, menurut hukum pemerintahan dan otonomi itu bukan kewenangan Pemda, karena pernikahan itu urusan pemerintah Pusat.
"Jadi kalau kita buat Perda pun percuma karena itu pasti dibatalkan Mendagri," ujar Indra Perwira saat menjadi narasumbernya pada seminar di Hotel Bigland beberapa waktu lalu.
Lalu apa yang harus menjadi urusan Pemda, urusannya yaitu melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
"Dan itu Perdanya sudah ada yakni Perda No. 5 tahun 2015, tinggal kita bagaimana merancang Raperda perubahan tentang Perda itu," ucapnya.
Namun, sebelum mengarah ke pembentukan Raperda perubahan tentunya ini harus melakukan kajian yang komprehensif dan cukup memakan waktu.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui kebijakan jangka pendek meminta kantor Imigrasi melakukan Pengawasan dan penindakan wisatawan warga negara asing.
Lalu, melakukan pengawasan dan penindakan tempat dan penyedia wisata, dan melakukan penindakan hukum terhadap jejaring prostitusi dan kawin kontrak melalui undang-undang tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, pemulihan hak korban prostitusi.
Rekomendasi Jangka panjang yaitu, pembentukan wisata halal tourism, pemberdayaan ekonomi, menguatkan pendidikan, sosialisasi dan edukasi serta kerjasama kelembagaan pusat dan daerah. =YUS
No comments:
Post a Comment