Daily Mail PH

Wednesday, November 2, 2022

[New post] Bermodal Tusuk Gigi, Komplotan Penipu Modus Ganjal ATM Diringkus

Site logo image Firman Kusmiazi posted: " BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap AS pelaku penipuan dan pencurian uang dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modusnya ganjal ATM. Aksi kejahatan AS dilakukan di ATM Center, SPBU Bukit Cimanggu City, Kelurahan Cibadak" Pakuan Raya

Bermodal Tusuk Gigi, Komplotan Penipu Modus Ganjal ATM Diringkus

Firman Kusmiazi

Nov 2

BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap AS pelaku penipuan dan pencurian uang dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modusnya ganjal ATM.

Aksi kejahatan AS dilakukan di ATM Center, SPBU Bukit Cimanggu City, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 16 Oktober 2022 lalu.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan memgatakan penangkapan pelaku ganjal ATM tersebut berawal dari adanya dua laporan polisi (LP) ke Polresta Bogor Kota.

"Dasarnya adalah LP NO 1192 dan LP NO 1218 jadi terhadap tersangka ini kita telusuri ada dua laporan polisi yang sudah pernah dilaporkan di Polresta Bogor Kota," ucap AKBP Ferdy Irawan saat konferensi Pers pengungkapan kasus ganjal ATM di Komplek Bank Jalan Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah pada Rabu (2/11/2022).

Dalam aksinya, kata Ferdy pelaku menunggu korban yang akan mengambil uang di ATM. Pada saat korban akan mengambil uang, ATM tersebut sudah diganjal menggunakan tusuk gigi oleh pelaku.

"Awalnya tersangka memasukan tusuk gigi ke ATM, setelah itu menunggu korban datang. Kemudian setelah korban merasa ada masalah pada ATM-nya, disitulah tersangka mulai melancarkan aksinya dengan pura-pura membantu, padahal ATM si korban telah ditukar oleh tersangka," ungkapnya.

Setelah mendapatkan kartu ATM dan mengetahui PIN korban, pelaku kemudian mengambil uang dalam ATM tersebut menggunakan PIN yang sudah dihafalkan oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut, korban inisial FN kehilangan uang di rekeningnya sebesar Rp9 juta," katanya.

Ia menuturkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa alat tusuk gigi, gergaji besi yang sudah di modifikasi serta berbagai ATM yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Tersangka dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati saat akan mengambil uang di ATM, ketika ada yang menawarkan bantuan jangan mudah percaya karena modus seperti ini sudah banyak. 

"Rata-rata tersangka memilih lokasi ATM yang jarang dan sepi untuk melancarkan aksinya," ujarnya.=ROY

Comment

Unsubscribe to no longer receive posts from Pakuan Raya.
Change your email settings at manage subscriptions.

Trouble clicking? Copy and paste this URL into your browser:
https://pakuanraya.com/bermodal-tusuk-gigi-komplotan-penipu-modus-ganjal-atm-diringkus/

Powered by Jetpack
Download on the App Store Get it on Google Play
at November 02, 2022
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

CG BOSS Posts from Gargoyles Reboot thanks to creator kept it alive | CG BOSS Games for 04/26/2026

CG BOSS Blog Post Updates ...

  • [New post] 5 Key Technologies Streamlining the Crypto User Experience
    ...
  • Why is Ninoy Aquino Day important to you? Join Rappler’s chat on August 21!
    Hi daily! Who is Ninoy Aquino to you? What lessons from his life still spea...
  • What do you think about BBM’s 3rd year in office? Join the convos!
    Hi, daily! With the State of the Nation Address (SONA) coming up on July 28...

Search This Blog

  • Home

About Me

Daily Newsletters PH
View my complete profile

Report Abuse

Labels

  • Last Minute Online News

Blog Archive

  • April 2026 (1)
  • February 2026 (1)
  • January 2026 (7)
  • December 2025 (8)
  • November 2025 (4)
  • October 2025 (2)
  • September 2025 (1)
  • August 2025 (2)
  • July 2025 (5)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (2)
  • April 2025 (2)
  • February 2025 (2)
  • December 2024 (1)
  • October 2024 (2)
  • September 2024 (1459)
  • August 2024 (1360)
  • July 2024 (1614)
  • June 2024 (1394)
  • May 2024 (1376)
  • April 2024 (1440)
  • March 2024 (1688)
  • February 2024 (2833)
  • January 2024 (3130)
  • December 2023 (3057)
  • November 2023 (2826)
  • October 2023 (2228)
  • September 2023 (2118)
  • August 2023 (2611)
  • July 2023 (2736)
  • June 2023 (2844)
  • May 2023 (2749)
  • April 2023 (2407)
  • March 2023 (2810)
  • February 2023 (2508)
  • January 2023 (3052)
  • December 2022 (2844)
  • November 2022 (2673)
  • October 2022 (2196)
  • September 2022 (1973)
  • August 2022 (2306)
  • July 2022 (2294)
  • June 2022 (2363)
  • May 2022 (2299)
  • April 2022 (2233)
  • March 2022 (1993)
  • February 2022 (1358)
  • January 2022 (1323)
  • December 2021 (2064)
  • November 2021 (3141)
  • October 2021 (3240)
  • September 2021 (3135)
  • August 2021 (1782)
  • May 2021 (136)
  • April 2021 (294)
Simple theme. Powered by Blogger.