Harianjabar.com- Praktik prostitusi online di Bogor seolah bukan menjadi hal tabu.
Terbaru, 18 pekerja seks komersial terjaring Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis (29/2/2024) dinihari.
Lagi dan lagi, para wanita open Bo itu diamankan di lingkungan kontrakan yang berbaur dengan warga.
Saat petugas datang, sejumlah PSK masih menggunakan handuk.
Detailnya, Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan 18 PSK di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Satu per satu para PSK diamankan lalu dimintai keterangan oleh petugas.
Betapa tercengangnya petugas Satpol PP Kabupaten Bogor ketika mengetahui ada satu PSK yang membawa bayi berusia delapan bulan.
Berdasarkan data, PSK yang diamankan itu usianya tergolong muda yakni 20 hingga 35 tahun.
Artinya, PSK yang membawa bayi berusia delapan bulan itu dapat dikatakan mamah muda.
"Jadi dari 18 orang itu, satu yang dia bawa anak kecil, kurang lebih sekitar umur 8 bulan lagi lucu-lucunya," ujar Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Para PSK yang terjaring razia itu pun diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor untuk dilakukan assesment untuk selanjutnya di kirim ke panti rehabilitasi di wilayah Sukabumi.
Akan tetapi untuk PSK yang membawa anak kecil ini, kata dia, kemungkinan tidak akan dibawa ke panti rehabilitasi karena terbentur oleh aturan yang berlaku.
"Itu kemungkinan kalau yang bawa anak itu engga akan dikirim ke sana, karena panti rehabilitasi yang ada di Sukabumi itu tidak akan menerima kalau dia punya anak masih karena menyusui," ungkapnya.
Meski begitu, PSK tersebut tetap diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Ilustrasi - Pekerja Seks Komersil (PSK) online di Puncak Bogor diupah Rp 2 juta per minggu. Mereka juga ditarget untuk bisa melayani 40 pria hidung belang.
Bukan yang pertama
Sementara itu, prostitusi online di Kabupaten Bogor bukan pertama kali.
Di awal Februari 2024, Satpol PP mengamankan 6 wanita PSK prostitusi online via Michat di wilayah Cibinong dan Bojonggede.
Dari keenam PSK open Bo ini, empat wanita di antaranya sudah memiliki anak atau seorang ibu.
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor pun dibuat miris dengan temuan wanita berinisial R (32) pelaku prostitusi online open Bo di sebuah hotel penginapan yang menjajakan diri via Michat sambil membawa anaknya yang masih kecil.
"Di salah satu hotel yang ada di Cibinong, itu yang kita tangkap, itu dia punya anak sekitar usia 6 tahunan," kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara, Kamis (1/2/2024).
Dia menceritakan prostitusi wanita inisial R di hotel tersebut terbongkar setelah anggota Pol PP menjebaknya dengan pura-pura menjadi pelanggannya.
Saat itu wanita tersebut menawarkan diri open BO via Michat dengan tarif Rp 300 Ribu sekali main.
Saat anggota Pol PP yang menyamar menghampiri wanita PSK tersebut di kamar hotelnya, didapati ada anak laki-lakinya yang masih kecil.
"Anaknya itu ditaruh di luar, di lobby hotel, gak tahu lah bahasa persisnya seperti apa. Mungkin, 'keluar dulu dek ya, mama ada tamu dulu di dalem.' Anaknya di luar, laki-laki," kata Rhama Kodara.
Setelah itu dilakukan penggerebekan oleh petugas Satpol PP berseragam yang sudah siaga di luar.
Saat diperiksa, wanita tersebut mengaku janda ditinggal cerai suami berasal dari luar Bogor dan sudah dua hari menginap di hotel tersebut.
"Pas ditanya juga dia katanya karena kebutuhan, kakeknya lagi sakit, jadi mau gak mau nyari uang seperti itu," kata Rhama Kodara.
Diketahui, total enam wanita pelaku prostitusi online ini diamankan Satpol PP pada Selasa (30/1/2024) kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
Dua wanita di antaranya dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi, namun empat wanita tidak dikirim ke panti dengan pertimbangan masih punya anak yang masih kecil.
No comments:
Post a Comment